Helo Indonesia

Merasa Dirugikan, Peserta Tender DTW Curugsewu Layangkan Sanggah Banding ke Disporapar

Selasa, 15 Agustus 2023 20:40
    Bagikan  
Merasa Dirugikan, Peserta Tender DTW Curugsewu Layangkan Sanggah Banding ke Disporapar

Direktur CV Sosrobahu Indo Perkasa Kokoh Raharjo saat melayangkan surat sanggah banding ke Disporapar Kendal

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Salah satu peserta lelang atas pekerjaan penataan dan pembangunan Daya Tarik Wisata (DTW) Curugsewu Patean merasa dirugikan hingga mendatangi kantor Dinas Pariwisata Dinas Kepemudaaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal, Selasa 15 Agustus 2023.

Peserta lelang yang merasa dirugikan adalah CV Sosrobahu Indo Perkasa terpaksa mendatangi kantor Disporapar Kendal guna melayangkan surat sanggahan dengan nomor : 009/SIP/VIII/2023, ditujukan kepada Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid.

Baca juga: Polres Kendal Sosialisasi Lintasan Huruf S Uji Praktik SIM C Baru

Usai menyampaikan surat sanggah banding, Direktur CV tersebut, Kokoh Raharjo, kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya merasa dirugikan terkait proses tender atas pekerjaan penataan dan pembangunan DTW Curugsewu yang ia ikuti. Hal tersebut lantaran dia menduga ada beberapa kesalahan dalam dokumen pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 12.

"Kami secara prinsip mengejar kebenaran dan keadilan. Dalam hal ini biar peserta tender tidak ada yang merasa dirugikan dan tereliminasi secara tidak fair. Karena peserta tender kurang sedikit saja persyaratannya bisa digugurkan. Apalagi ini kesalahan dokumen pemilihan dari Pokja," tegasnya.

Kokoh menyampaikan, dalam surat sanggah banding yang dilayangkan, terdapat beberapa poin yang disampaikan. Diantaranya, terdapat kesalahan dalam dokumen pemilihan, terkait sanggah banding yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), padahal menurut Kokoh, seharusnya ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA).

"Karena dalam hal ini Bapak Kepala Disporapar belum melantik dan mengangkat pejabat Kuasa Pengguna Anggaran untuk proyek ini," paparnya.

Dinilai Rancu

Selanjutnya, yang kedua yakni adanya dugaan kesalahan terkait kepada siapa jaminan sanggah banding harus ditujukan. Karena menurutnya, yang tercantum dalam dokumen pemilihan adalah Pokja 10. Sedangkan yang menangani proses tender pekerjaan adalah Pokja 12.

"Hal ini menjadi rancu, dikarenakan apabila kita bikin jaminan sanggah banding kepada Pokja 12, kami akan dinilai menyalahi dokumen pemilihan karena disitu tercantum Pokja 10. Kami juga menanyakan ada apakah dalam proses evaluasi pekerjaan ini, kenapa dalam rentan waktu yang sangat lama ada lima kali perubahan jadwal, perubahan evaluasi," terang Kokoh.

Baca juga: 70 Pengibar Bendera Pusaka di Kendal Dikukuhkan dan Siap Jalankan Tugas

Meski, secara sistem telah mendapatkan jawaban dari Pokja terkait alasan perubahan jadwal tersebut yaitu dibutuhkannya tambahan waktu evaluasi dan klarifikasi penawaran. Namun jawaban tersebut berbeda dalam sanggahan yang pertama yang diterimanya yakni karena adanya refocusing anggaran APBD Kendal 2023.

"Dalam hal ini kami merasa ragu, tidak imbang antara jawaban yang sudah di upload Pokja pada masa evaluasi dengan jawaban sanggahan pertama dari kami," ungkapnya.

Sementara poin ketiga dari surat sanggah banding tersebut, pihaknya juga menanyakan terkait masa pelaksanaan pekerjaan dimana dalam dokumen pemilihan tercantum selama 200 hari kalender.

"Apakah mungkin pekerjaan ini bisa diserahterimakan di tahun 2024. Sedangkan anggaran untuk proyek ini adalah tahun tunggal bukan tahun jamak sehingga masa pelaksanaan di kontrak tidak dapat melewati tahun anggaran 2023," tandasnya.

Kokoh berharap, melalui surat sanggah banding yang dilayangkannya, pihak Disporapar Kendal dapat melakukan evaluasi ulang terkait pekerjaan penataan dan pembangunan DTW Curugsewu di Kecamatan Patean.

"Kita berharap dilakukan tender ulang. Dan apabila pengguna anggaran dan Pokja menolak sanggah banding kami, untuk selanjutnya apabila pekerjaan ini masih dilaksanakan, kami akan lanjutkan ke Pengadilan Tinggi. Prinsipnya kami mencari kebenaran dan keadilan," tegas Kokoh.

Penataan dan pembangunan DTW Curugsewu merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2023 dengan rencana anggaran sekitar Rp 10,1 miliar. Dan dari hasil proses evaluasi kualifikasi tender sudah ditetapkan pemenang tender yakni CV Dadi Mulyo. (Anik)