LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung masih bergulir di PN Tanjungkarang, Kejari Bandarlampung kembali memeriksa dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di dinas tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018-2020, berdasarkan temuan BPKP Perwakilan Kota Bandarlampung merugikan negara Rp 400 juta lebih.
Kejari Bandarlampung segera memeriksa saksi-saksi sebelum menentukan tersangkanya, kata Kajari Bandarlampung Helmi kepada para awak media, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Ada Tindakan Tegas untuk Tim Pelatih Persebaya pada Tiga Laga ke Depan Harus Mendapatkan Tujuh Poin
Menurut dia, pihaknya telah mengecek keberadaan kontainer di beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
Saat ini, PN Tanjungkarang masih menyidangkan kasus dugaan korupsi retribusi sampah dengan tiga tersangka, yakni Mantan Kepala Dinas Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Haris Fadilah, serta Pembantu Bendahara DLH Hayati. (Miki)