Helo Indonesia

Larangan Kaki Lima Jualan, Kuak Dugaan Pungli di Sukamenanti

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 27 Juli 2023 16:23
    Bagikan  
Larangan Kaki Lima Jualan, Kuak Dugaan Pungli di Sukamenanti

Seorang pedagang gorengan tak bisa jualan karena lapaknya dirantai dan diparkirkan sepeda motor seseorang yang mengumpulkan sumbangan keamanan para pedagang di Kelurahan Sukamenanti (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Larangan pedagang gorengan berjualan malah menguak dugaan pungli terhadap para pedagang kecil yang sudah berlangsung tahunan di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Dengan alasan uang keamanan, informasi yang diperoleh Helo Indonesia Lampung, SB yang mengklaim mitra institusi keamanan memungut Rp50 ribu hingga Rp250 per bulan per lapak kepada sekitar 150 pedagang yang berjualan di tepi tepi-tepi jalan utama Kelurahan Sukamenanti.

Selain uang keamanan ke BG, Maya, pedagang gorengan, mengatakan bersama pedagang lainnya setiap bulan juga membayar uang kebersihan ke kelurahan sebesar Rp 20 ribu per bulan. Dia juga menjaga kebersihan sebelum dilarang jualan. Mau lebaran juga, dia mengaku ikut menyumbang buat kelurahan.

Aparat militer telah membongkar posko yang bertuliskan Mitra TNI yang dibuat SB. Keributan antara pedagang gorengan bernama Maya dengan SB sempat dimediasi Polsek Kedaton, Selasa (18/7/2023), pukul 22.00 WIB.

Pada perundingan damai itu, hadir pula Lurah Sukamenanti Jafril, Kaling 2  Lk.2; Bhabinkamtibmas Polsek Kedaton, Bhabinsa TNI AD, kekuarga Maya dan SB, serta lainnya.

Baca juga: Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Ungkap Alasannya

Dua hari kemudian, Kamis (20/7/2023), pukul 09.00 WIB, Kelurahan Sukamenanti mengundang seluruh pedagang tepi Jalan Panglima Polim, tepatnya di depan Chamart, soal rencana renovasi lokasi para pedagang kaki lima sebagai fasilitas umum.

Lurah Jafril menilai pedagang tidak menjaga kebersihan, membuang sampah sembarangan sehingga di lokasi terkesan kumuh, dan ini menjadi laporan warga sekitar. Maya dipersilahkan jualan di lokasi lain yang tak mengganggu kepentingan umum.

Pedagang gorengan itu tak hadir karena mengaku kerap diintimidasi. Puncaknya, awal Juni lalu, gerobak gorengan Maya dirantai BG dan menaruh sepeda motornya agar Maya tak berdagang dilokasi tersebut.

Hal itu sudah diselesaikan di Polsek Kedaton, 18 Juli 2023, BG telah meminta maaf dan melepaskan rantai yang mengikat gerobak dagangannya serta memindahkan motor yang ditaruh di lapak gorengan Maya yang sudah 10 tahun.

Baca juga: Disegel Karena Jual Alkohol, Angel Wings Akhirnya Boleh Buka

Dia memperoleh lapak atau lokasi berdagang membayar sejumlah uang kepada BG plus iuran bulanan. Urusan dianggap selesai, Lurah Jafri tiba-tiba mengeluarkan kebijakan pengosongan lapan terutama tiga lapak sekitarnya.

"Bukannya mendukung kami pedagang kecil malah seolah dukung BG yang sejak awal melakukan intimidasi dan melarang saya berjualan dengan merantai gerobak gorengan saya," kata Maya.

Jika alasan Lurah Jafril tempatnya kotor, karena memang sudah sebulan lebih tidak bisa berdagang akibat gerobaknya dirantai. Mengenai adanya bangunan yang dibongkar itu bukan lapak tempat berdagang namun semacam pos yang dibangun BG dan dipasang tulisan Mitra Kodim.

Lurah Jafril dan BG sudah dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung via whatsapp, namun walau sudah dibaca belum ditanggapi keduanya. (HBM)