Helo Indonesia

Marga Anak Tuha Bertahan Jaga Tanah Ulayat dari Perusahaan Akaw

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 22 Juli 2023 19:40
    Bagikan  
Marga Anak Tuha (Foto Zen/Helo)

Marga Anak Tuha (Foto Zen/Helo) -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Warga Marga Anak Tuha sudah hari keempet menjaga lahan ulayat marga mereka yang kabarnya hendak digusur PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), anak perusahaan Sungai Budi Grup, sejak Rabu (19/7/2023).

Hingga Sabtu (22/07/2023), mereka secara bergantian menjaga lahan yang selama ini ditanam singkong untuk menghidupi keluarga di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Warga yang mewakili seribuan kepala keluarga tersebut berasal dari tiga kampung, yakni Aji Baru dengan lahan seluas 250 hektare, Aji Tua 250 hektare, dan Bumiaji 400 hektare.

Di lokasi, warga memasang berbagai spanduk dan mendirikan tenda. Mereka mengatakan akan terus berjuang mempertahankan tanah ulayat seluas 900 hektare dari upaya penggusuran oleh perusahaan.

Baca juga: Wartawan Geruduk Kantor Kejari Bandarlampung, Helmi Surprise

Lahan yang hendak dikuasai anak perusahaannya Widarto Oey alias Akaw (77) tersebut satu-satunya tempat mereka mendapatkan nafkah," ujar Ahyar, tokoh masyarakat Anak Tuha.

Kasus ini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah dan akan di sidangkan awal Agustus mendatang.

Kuasa hukum warga dari Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Muhammad Ilyas, SH, perusahaan Akaw selama ini menerbitkan HGU berdasarkan data fisik dan yuridis yang diduga fiktif atau rekayasa hukum tahun 1985 antara lain:
1. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan surat persetujuan tetangga batas.
2. Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah atau rumah yang dibeli dari pemerintah

Dikatakannya juga, masyarakat adat yang menggugat lahan 807 hektare itu tidak pernah mengalihkan dalam bentuk apapun kepada orang lain. Mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi pembebasan bidang tanah.

Baca juga: Direktur Persebaya Menggugat Keputusan Sepihak Komisi Disiplin PSSI

"Masyarakat adat telah mengajukan gugatan atas dugaan warah yang menyesatkan PT BSA ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih sejak terbitnya HGU pada tahun 1985," ujar advokat yang tergabung dalam Trust Lawyer kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (21/7/2023).

Warga kembali melaporkan ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU pada tahun 2004. Berdasarkan dokumen data yuridis dan data fisik tidak benar sebagaimana di syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada Pasal 4 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU:
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah Negara.
(2) Dalam hal tanah yang akan diberikan HGU adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan.

Saat ini, kata Ilyas, perselisihan tanah warga dengan perusahaan masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan perkara nomor: 34 PDT/GS dan akan disidangkan awal Agustus nanti. "Kami mohon semuanya menghormati proses hukum," ujarnya.(Zen Sunarto/HBM).