Helo Indonesia

Marga Anak Tuha Aksi Tantang Pemprov Berpihak pada Mereka

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 2 Oktober 2023 14:47
    Bagikan  
Marga Anak Tuha Aksi Tantang Pemprov Berpihak pada Mereka

Kawat berduri menghalangi aksi warga yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada DPRD dan Gubernur Lampung (Foto Helo/)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ratusan wakil Marga Anak Tuha Lampung Tengah aksi menantang Pemprov Lampung berpihak kepada warga yang merasa lahannya telah diambil paksa Perusahaan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), anak perusahaan Bumi Waras Grup.

Mereka aksi ke Komplek Perkantoran Gubernur dan DPRD Lampung yang bersebelahan namun tak bisa karena dibrigade kawat berduri kepolisian di pintu gerbang masuk komplek perkantoran gubernur Lampung itu, Senin (2/10/2023).

Massa yang mengatasnamakan elemen mahasiswa dan warga Kampung Negara Aji Baru, Negara Aji Tua dan Bumi Aji Anak Tuha ini terpaksa berorasi di depan anggota kepolisian dan Satpol PP yang mengamankan unjuk rasa.

Baca juga: Putra Waykanan Agus Fatoni Dilantik Tito Jadi Pj Gubernur Sumsel

Aparat kepolisian kemudian mempersilahkan perwakilan massa masuk ke DPRD Lampung. Mereka menyampaikan tuntutannya, yakni tak memperpanjang hak guna usaha (HGU) PT BSA di wilayah Marga Anak Tuha.

Warga juga mendesak pemerintah mengusut penggusuran tanam tumbuh yang mereka nilai ilegal. Mereka menyayangkan aksi penangkapan terhadap warga oleh kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

5 TUNTUTAN
1. Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut semua segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani.

Baca juga: Anak Anggota DPR RI Diduga Sosialisasi Bonceng Mitra Kerja Ibunya

2. Cabut perpanjang HGU milik perusahaan di Anak Yuha.
3. Bebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.
4. Kepolisian usut tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung) dalam pengawalan penggusuran lahan petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

5. Pemerintah kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam UUD 1945, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. (HBM)