Helo Indonesia

Prof Rudy Bedah Secara Ilmiah Tersingkirnya Tanah Ulayat

Nabila Putri - Lain-lain
Jumat, 27 Oktober 2023 12:56
    Bagikan  
Prof Rudy Bedah Secara Ilmiah Tersingkirnya Tanah Ulayat

Junaidi Ismail dan Prof. Rudy, SH, LLM, LL.D (Foto Ist)

Oleh: Junaidi Ismail*


PENGUKUHAN Prof. Rudy, SH, LLM LL.D menjadi guru besar termuda, 42 tahun, bidang hukum, Universitas Lampung (Unila), di Gedung Serbaguna (GSG) Unila, Rabu (25/10/2023). Orasi ilmiahnya membawa harapan baru bagi masyarakat adat, terutama terkait tanah ulayat atau adat.

Selama 30 menit, Guru Besar ke-111 Unila itu memukau ribuan tamu undangan dengan orasi ilmiahnya berjudul "Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara".

Dalam makalahnya, Guru Besar ke-8 Fakultas Hukum Unila itu mengupas soal penderitaan masyarakat adat dalam eksistensi kepemilikan tanah ulayat lantaran negara lebih mengadopsi sistem hukum barat.

Baca juga: Ibu Riana Sari Arinal Buka Seminar Kesehatan Bertema Keren Tanpa Rokok

Dijelaskannya dengan lugas, sistem hukum di Indonesia seperti Kitab Hukum Undang-Undang Pidana serta Kitab Hukum Undang-Undang Perdata merupakan warisan dari Era Penjajahan Belanda.

Akibatnya Indonesia tidak memiliki sistem hukum sendiri yang merupakan produk yang dapat mengakomodir hal-hal bersifat adat dan budaya.

Hukum adat yang tidak masuk dalam tata hukum tertulis di Indonesia. Padahal sistem hukum yang berasal dari luar negeri belum tentu sesuai dengan kondisi sosial dan budaya di Indonesia.

Sejak kemerdekaan juga hukum kita transplantasi. Jadi hukum adat kita menjadi hilang. Terlebih lagi sekarang ini zaman globalisasi begitu mudah mengambil hukum dari barat ke Indonesia, jelasnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sempatkan Temui Alumni Kagama PT GGP

Pria lulusan SMAN 2 Bandarlampung itu mencontohkan salah satu produk hukum yang mengadopsi hukum barat adalah sistem sertifikat tanah. Kepemilikan tanah hanya diakui oleh negara apabila memiliki sertifikat.

Akibatnya banyak tanah ulayat atau tanah adat yang tidak diakui oleh negara. "Coba kita lihat tanah ulayat kita tidak diakui, kita mengadopsi hukum barat dengan sertifikat. Padahal kita punya aturan yang berbeda dan aturan itu tidak boleh hilang," tegas dia.

Bagi penulis, semangat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila ini memberikan harapan baru tentang kembali diadopsinya hukum adat di NKRI dalam pengembalian hak Ulayat. Terutama terkait kasus tanah ulayat yang telah sangat merugikan masyarakat adat di negara ini. Tidak terkecuali di Provinsi Lampung.

Publik pasti ingat, satu yang menyita perhatian selama ini adalah kasus tanah ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa di Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat - Provinsi Lampung.

Baca juga: Jodoh Tak Kemana, Darussalam CLBK dengan Prabowo Subianto

Masyarakat adat yang sudah berjuang selama 40 tahun terakhir melawan PT Huma Indah Mekar (HIM), hingga kini tidak kunjung mendapatkan titik temu. Meski telah menelan korban dari kedua belah pihak. Penyelesaian kasus seperti ini seharusnya menjadi fokus utama semua pihak berwenang yang terkait, juga akademisi.

Akhirnya, kita tentu meyakini bahwa Implementasi yang dapat diwujudkan dari setiap penelitian seorang Guru Besar adalah mampu menjawab persoalan yang ada di lingkungan sekitar, dengan ruang lingkup keilmuan yang dimilikinya.

Selamat kepada Prof Rudy, atas penyematan Guru Besar. Semoga ilmunya bermanfaat bagi umat dan masyarakat hukum adat di NKRI terutama Provinsi Lampung. Aamiin YRA.. (*)

*Wartawan Utama Dewan Pers
Tinggal di Kota Bandarlampung