Helo Indonesia

Operasi Pertambangan Batubara dan Emas Ilegal di Kalsel, Polisi Berhasil Ungkap 14 Kasus

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 37 menit lalu
    Bagikan  
Tambang Liar
Tambang Batubara dan Emas Liar

Tambang Liar - Polda Kalsel menggelar jumpa pers keberhasilan mengungkap pertambangan ilegal. (isthelokalsel)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memamerkan keberhasilan Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang telah berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 27 Juni hingga 11 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, Polda Kalsel berhasil mengungkap 14 kasus tambang batubara dan emas ilegal di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan.

"Operasi ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Kalsel. Kami berhasil mengungkap 14 kasus tambang ilegal di berbagai wilayah di Kalsel, yang mencakup pertambangan batubara dan emas," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, pada Rabu (17/7).

Selama 14 hari operasi, lanjut Adam, polisi berhasil menangkap 15 pelaku yang terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pekerja tambang hingga pemilik modal. Beberapa pelaku yang diamankan antara lain berinisial T, M, HM, NIW, MAM, B, BT, DPM, dan S.

"Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti selama operasi, termasuk lima unit ekskavator, tujuh mesin dompeng, satu mesin penyedot pasir, satu truk, dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Dari 14 kasus yang diungkap, delapan di antaranya adalah kasus pertambangan emas ilegal. Tambang emas tersebut berada di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tanah Laut. "Untuk emas, ada tiga di Tanah Bumbu, empat di Kotabaru, dan satu di Tanah Laut. Jadi totalnya delapan," rincinya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.