Helo Indonesia

3 Kali Dimediasi, Kades Fabian Tetap Tuntut Ukur Ulang PTPN Wayberulu

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 30 Juni 2023 21:16
    Bagikan  
Zoom metting mediasi ketiga oleh anggota DPD RI Abdul Hakim

Zoom metting mediasi ketiga oleh anggota DPD RI Abdul Hakim - (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tiga pihak sudah membantu mediasi tuntutan warga untuk pengukuran ulang lahan perkebunan karet PTPN VII Unit Wayberulu. Namun, koordinator warga, Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya yang mewakili warga tetap pada tuntutannya semula.

Ketiga pihak yang berusaha memediasi warga dengan PTPN VII Unit Wayberulu, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran adalah Pemprov Lampung, Kapolres Pesawaran, dan terakhir anggota DPD RI Abdul Hakim lewat zoom meeting, Selasa (27/6/2023).

PEMPROV LAMPUNG

Pemprov Lampung rapat tertutup dengan PTPN 7 dan BPN soal HGU PTPN 7 Wayberulu di Ruang Rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/6/2023).

Pertemuan dead lock, gagal, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi yang memediasi hanya menitip pesan agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik

Baca juga: Suasana Maktab Penuh Sesak, Jemaah Haji Gelar Kasur di Samping Toilet, Makanan Pun Telat

Jika memang "dead lock", silahkan diselesaikan lewat pengadilan. Dia berharap tak ada benturan fisik atas permasalahan yang muncul belakangan ini terhadap perkebunan PTPN Unit Wayberulu.

POLRES PESAWARAN

Polres Pesawaran lewat Erland Syofandi gelar Suntan Penatih memediasi tokoh masyarakat setempat di Rumah Makan Kayu, Kota Bandarlampung, usai salat Jumat (23/6/2023). Namun, untuk kesekian kali, mediasi "dead lock" alias "buntu".

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo dihadiri Kabag Pengadaan dan Pengamanan Aset PTPN VII Wayrerulu, Iyushar Ganda Saputra. Dijelaskannya, hanya ada dua pihaknya bisa ukur ulang, yakni permintaan pemilik lahan dalam hal ini PTPN VII dan kepolisian.

Baca juga: Kasus e-KTP Bakal Sering Diungkit, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

DPD RI ABDUL HAKIM

Terakhir, anggota DPD RI Abdul Hakim lewat zoom meeting, Selasa (27/6/2023). Mereka yang mengikuti mediasi secara virtual lainnya adalah Kepala Bagian Pertanahan PTPN VII Nugraha, Kepala ATR BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring, Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza.

Abdul Hakim secara akomodatif mengatur traffic diskusi dengan memberi kesempatan kepada Fabian Jaya untuk berbicara. Dari penyampaiannya, Kepala Desa Taman Sari ini pada intinya menginginkan BPN untuk mengukur ulang HGU lahan PTPN VII Unit Way Berulu.

Alasannya, pihaknya curiga karena dalam penelusurannya terindikasi luas HGU nya tidak sesuai dengan luas yang dikuasai.“Kami hanya minta BPN untuk melakukan ukur ulang atas lahan PTPN VII itu. Kalau sudah diukur dan hasil pengukurannya kita ketahui bersama, selesai urusan,” kata dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang—Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Provinsi Lampung Kalvyn Sembiring menjelaskan secara gamblang.

Baca juga: Mengaku Dapat Guru yang Hebat, Prabowo Yakin Menang di Pilpres 2024

Dia mengatakan, ATR-BPN secara hukum hanya melakukan pengukuran atas bidang tanah yang telah dikuasai suatu pihak hanya dengan dua alasan.

Yang pertama, atas permohonan pemilik atau pemegang hak untuk kepentingan tertentu. Yang kedua, atas perintah pengadilan yang telah memutuskan perkara harus dilakukan pengukuran demi mendapatkan keadilan.

“Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Pada Juni 2022, PTPN VII sudah kami panggil untuk merespons tuntutan warga Desa Tamansari terkait dengan lahan PTPN VII di Unit Way Berulu. Nah, karena saat itu pemegang hak atas tanah tersebut tidak bersedia untuk dilakukan pengukuran, maka permintaan sekelompok warga tidak bisa kami akomodasi,” kata Kalvyn.

Merasa tidak puas, pihak penuntut masih terus melakukan upaya. Antara lain melakukan pengerahan massa ke beberapa instansi terkait. Antara lain ke Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Kantor ATR-BPN Kabupaten Pesawaran, bahkan melakukan mendudukan lahan dengan cara memasang portal akses jalan produksi di Afdeling 2 PTPN VII Unit Way Berulu.

“Kami bekerja dan melakukan langkah harus tetap patuh kepada aturan yang berlaku. Ditekan seperti apapun, ATR-BPN tetap tidak bisa mengakomodasi tuntutan itu kecuali pihak PTPN VII yang membuat surat resmi kepada kami untuk mengukur lahan yang dikuasai atau atas perintah putusan pengadilan,” tambah Kalvyn.

Baca juga: Ada Nama Ganjar dan Anies di Polemik Sapi Kurban Dewi Perssik, Depe: Saya Enggak Ngerti Politik

Diketahui, pihak penuntut yang dimotori Fabian Jaya melakukan beberapa kali aksi demonstrasi pengerahan massa untuk memperjuangkan kehendaknya.

Dalam konteks ini, Wakapolres Pesawaran Muhammad Riza menyayangkan aksi sepihak tersebut. Sebaliknya, dia mengapresiasi dialog-dialog parapihak seperti yang difasilitasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Hakim tersebut.

“Kami selalu dan terus mengimbau kepada semua pihak agar mengedepankan musyawarah dan diskusi seperti saat ini. Sebab, kalau sudah mengerahan massa, akan sangat sulit memecahkan masalah dengan.

Pengerahan massa akan sangat rawan terjadi gesekan. Kalau terjadi benturan, masalah lama tidak ada solusi dan justru tambah masalah baru. Kami apresiasi cara dialog seperti ini,” kata dia.

Baca juga: Patung Sukarno di Bandung Gagasan Ridwan Kamil Sarat Politik, Habiskan Dana Rp15 Miliar

Dalam rapat virtual itu, Kabag Pertanahan dan Teknologi Informasi PTPN VII, Nugraha, menyampaikan alasan kenapa pihaknya tidak berkenan dengan tuntutan warga.

Ia menjelaskan, asal-usul tanah PTPN VII Unit Way Berulu tersebut sangat jelas dan sesuai dengan fakta lapangan. Yakni, berasal dari program nasionalisasi perusahaan perdagangan yang dibangun Pemerintah Hindia Belanda.

Pertama, asal-usul tanah kami di Unit Way Berulu itu sangat jelas. Yaitu dari proses nasionalisasi aset Perusahaan Zaman Belanda. Fakta itu jelas dan ada jejak sejarahnya.

Kedua, kami tidak punya kepentingan untuk melakukan ukur ulang karena semua dokumen HGU dan segala pendukungnya sudah ada. Namun demikian, jika ukur ulang itu atas perintah Pengadilan, kami taat dan patuh kepada hukum,” kata Nugraha yang didampingi Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan.

Baca juga: Warga Tamansari Terganggu Demo PTPN VII Wayberulu

Nugraha juga menyayangkan pernyataan massa demonstran yang mengatakan PTPN VII tidak membayar pajak. Ia mengatakan, sebagai perusahaan negara, pihaknya mengutamakan kewajiban-kewajiban normatif kepada negara, terutama pajak.

“Kami adalah BUMN yang menomor satukan kewajiban-kewajiban normatif kepada negara. Yang paling mendasar adalah pajak. Semua jenis pajak kami bayar kepada negara. Juga semua kewajiban lain yang diamanatkan undang-undang, seperti CSR, kami jalankan dengan baik. Semua ada bukti otentiknya,” kata dia.

Sementara itu, Abdul Hakim menyatakan penghargaan kepada parapihak yang bersedia hadir dalam rapat virtual ini. Ia menyatakan, berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat sangat penting bagi dirinya untuk membawa ke ruang-ruang kebijakan negara.

“Kami atas nama DPD RI menyampaikan terima kasih atas kehadiran dalam diskusi ini, meskipun tidak bertemu secara fisik. Ini adalah bahan bagi kami untuk didiskusikan dan dicarikan solusinya di tingkat kebijakan negara. Saya sudah dengar semua dan sudah saya tampung untuk bahan kebijakan pemerintah,” kata politisi PKS ini. (HBM)