Helo Indonesia

Dilaporin Istri Kedua ke MKD Karena Kasus KDRT, Anggota DPR dari Fraksi PKS Undurkan Diri

Selasa, 23 Mei 2023 09:37
    Bagikan  
Anggota DPR, Bukhori Yusuf
Tangkapan layar Youtube

Anggota DPR, Bukhori Yusuf - Bukhori Yusuf dilaporkan istri keduanya ke MKD atas dugaan KDRT.

HELOINDONESIA.COM - Seorang wanita berinisial M (30), melalui pengacaranya, Srimiguna mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5) kemarin. Kedatangannya, hendak melaporkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (MKD) yang dilakukan seorang anggota DPR dari Fraksi PKS yang merupakan suaminya sendiri.

M sendiri diketahui merupakan istri kedua Bukhori Yusuf (58), anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Ironisnya Bukhori bertugas di Komisi VIII, yang membidangi urusan agama dan sosial.

Srimiguna menyebut, pengaduan tersebut dilakukan pihaknya setelah korban melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 untuk menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya.

"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujarnya.

Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam laporan aduannya ke MKD pada hari ini, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti insya-Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," tuturnya.

Meski telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.

"Jadi klien kami saat ini psikis-nya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD," tuturnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengungkapkan partainya tengah melakukan penyelidikan internal terhadap anggotanya. Mabruri sendiri telah mengkonfirmasi bahwa Bukhori Yusuf telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI, dan DPP PKS sedang mempersiapkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujar Mabruri dikutip dari Antara, Selasa (23/5).

PKS, jelas Mabruri tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum. Ia juga menyebut bahwa dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori adalah masalah pribadi dan bukan masalah partai.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa MKD telah menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik oleh anggota dewan tersebut. Proses verifikasi laporan ini sedang dilakukan oleh staf MKD.