Helo Indonesia

Warga Pertahankan Aset Desa Rawa Wiru dari Oknum di Lamtim

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 16 Juni 2024 16:32
    Bagikan  
MARGA TIGA
Helo Lampung

MARGA TIGA - Rembuk Desa (Foto Zen/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat rembuk untuk mempertahan aset desa Rawa Wiru serta uang ganti rugi (UGR) tanah dan tanam tumbuh dampak pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Warga berembuk dipimpin Kepala Kampung Giriklopomulyo, Gentar Purnawirawan di Balai Desa setempat, Minggu (16/06/2024). Hadir dalam rapat perangkat desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para tokoh adat hingga pemuda serta Kuasa Hukum warga Desa Giriklopomulyo Hi. Kemari, SH, MH.

Musyawarah bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat yang tetap mempertahankan aset desa berupa tanah Rawa Wiru serta memberikan paparan hukum terkait UGR tanah dan tanam tumbuh yang terdampak bendungan Marga Tiga

Saat musyawarah sejumlah juga membawa spanduk bertuliskan aspirasi yang menginginkan aset desa tetap dipertahankan agar tidak jatuh kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab

Spanduk bertuliskan : Masyarakat bersatu rakyat pasti maju, Pertahankan aset desa.

"Kami akan tetap terus mempertahankan aset desa tanah Rawa Wiru dan tidak rela bila tanah desa dibagi bagi kepada oknum oknum yang tidak berkepentingan" ujar tokoh masyarakat saat berdialog.

Kepala Desa Giriklopomulyo, Gentur Purnawirawan Mengatakan upaya pemerintah desa melakukan musyawarah untuk mendapatkan mufakat.

Musyawarah juga menampung aspirasi masyarakat agar dalam pemberian ganti rugi tidak ada yang dirugikan baik antara penggarap maupun dengan masyarakat lainnya agar sama-sama mendapatkan hak-haknya

Kuasa hukum warga Desa Giriklopomulyo, H. Kemari. SH., MH., memberikan sosialisasi serta pemaparan hukum yang baik dan benar kepada warga agar tidak mudah terprovokasi dengan permasalahan yang ada.

"Saya selaku kuasa hukum warga Desa Giriklopomulyo memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ganti rugi pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Pemahaman tersebut diantaranya mana hak-haknya masyarakat dan mana yang bukan tidak boleh dilakukan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada Undang-ubsang No. 12 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. (zen)


 -