Helo Indonesia

Hasil Mubes di Semarang, LPHI Putuskan Ganti Logo dan Kriteria Ketua DPC

Minggu, 14 Mei 2023 11:08
    Bagikan  
Hasil Mubes di Semarang, LPHI Putuskan Ganti Logo dan Kriteria Ketua DPC

Para peserta Mubes LPHI dan halalbihalal menyempatkan foto bersama seusai acara

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) mengganti logo sebagai simbol organisasi tersebut. Penggantian logo ini dengan tujuan lebih mencerminkan visi dan misi organisasi.


Penggantian logo diputuskan dalam Musyawarah Besar (Mubes) LPHI di Hotel Grasia Semarang, Jumat 12 Mei 2023 lalu.
“Logo lama terkesan kurang greget, jadi perlu disempurnakan agar lebih terasa mencerminkan visi misi LPHI itu sendiri “ jelas Reza Maulana SH MKnot, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI.


Sidang yang dipimpin Reza Maulana (unsur DPP ), Sutarto AMd (unsur DPD) dan Bowo Leksono SH (unsur DPC) juga memutuskan bahwa kriteria Ketua Dewan Pimpinan Cabang harus seorang yang berprofesi sebagai advokat.


Kriteria ini dianggap penting, mengingat LPHI bertekad mendirikan Posbantuan hukum di setiap kabupten/ kota seluruh Indonesia.
Reza menegaskan bahwa keberadaan LPHI itu adalah untuk membantu masyarakat dalam menegakkan dan mendapatkan hak- hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu LPHI bertekad akan membentuk dan mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum ) di setiap kabupate/ kota seluruh Indonesia.Sehingga Ketua DPC itu harus seorang advokat.


“DPC itu merupakan ujung tombak dalam melaksanakan program-program dan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat. Agar advokasi dan pembelaan atas hak- hak hukum masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, maka kita butuhkan lawyer profesional untuk memimpin organisasi di wilayah kabupaten/ kota tersebut “ ujar Bowo Leksono, Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) LPHI Semarang yang didapuk sebagai salah satu pimpinan sidang mewakili unsur DPC.


Untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) tidak dipersyaratkan harus seorang advokat, mengingat tupoksinya yang lebih dominan mengordinasikan DPC-DPC di wilayahnya.


”Lebih mengarah ke tata kelola ( manajemen), sehingga tidak harus seorang pengacara. Lebih mengutamakan leadership ( kepemimpinan ). DPD diharapkan mampu memotivasi, menggerakkan DPC-DPC,” tambah Sutarto AMd.


Sempat juga muncul wacana perubahan nama organisasi, serta perubahan AD/ ART. Setelah didiskusikan diputuskan masih tetap menggunakan LPHI sebagai nama organisasi melekat dengan AD/ART sesuai pengajuan izinnya.


“ Nama LPHI sudah familiar di masyarakat. Jadi kita masih mempertahankannya saat ini. Usulan perubahan nama dan perbaikan AD/ ART atau bahkan mungkin perubahan badan hukum akan dipertimbangkan. Kita akan diskusikan sampai tuntas sebelum mengambil keputusan,”ujar Reza.


Mubes berbingkai halal bi halal tersebut juga sekaligus pengukuhan pengurus DPP. “ Ada sedikit perubahan pada personalia pengurus di DPP. Disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.Dengan masuknya beberapa figur dan tokoh potensial kita harapkan kinerja kepengurusan ini kian maksimal,” beber Reza.


Tancap Gas


Sekretaris Jendral ( Sekjen ) DPP LPHI, Denny Ocvanes Mulder, SH, MH berharap, setelah pengukuhan ini semua pengurus bisa bersinergi mensukseskan program- program yang sudah dirancang dan ditetapkan. Dalam jangka dekat ini DPP akan tancap gas mengembangkan organisasi. Dua tahun pergerakan terkendala oleh Covid, dan setelah wabah mereda kinerja harus ditingkatkan.


“Saat ini, sebagaimana disampaikan Ketum, banyak daerah yang mengajukan permohonan agar segera dibentuk dan dikukuhkan DPD dan DPC. Ini harus kita respon dengan baik, agar semangat berbakti kawan- kawan tetap terjaga bahkan meningkat,” ujarnya.
Antusias masyarakat selama ini sangat tinggi. Banyak yang meminta bantuan hukum ke LPHI.


“Kita layani, meski saat ini untuk daerah- daerah tertentu yang belum terbentuk Posbakum LPHI kita perlu bekerja sama dengan Posbakum setempat atau langsung ditangani lawyer yang juga anggota LPHI. Harapannya, dalam waktu dekat LPHI akan membentuk Posbakum sendiri di setiap daerah,” ujar Reza seraya menegaskan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum jangan ragu menghubungi LPHI, baik langsung ke DPP maupun DPD atau DPC yang sudah terbentuk.


Masyarakat tidak mampu akan kita dampingi dan bela dengan gratis. “Tentu syaratnya, membawa keterangan tidak mampu dari instansi berwenang,” tegasnya. (Aji)