Helo Indonesia

Polres Pesawaran Terapkan Kembali Tilang Manual

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 9 Mei 2023 22:18
    Bagikan  
Kasat Lantas AKP Martoyo (Foto Rama/Helo Indonesia Lampung)
Kasat Lantas AKP Martoyo (Foto Rama/Helo Indonesia

Kasat Lantas AKP Martoyo (Foto Rama/Helo Indonesia Lampung) - Kasat Lantas AKP Martoyo (Foto Rama/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satlantas Polres Pesawaran akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak para pelanggar lalulintas yang tidak mematuhi aturan lalulintas.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasat Lantas AKP Martoyo mengatakan, penerapan tilang manual akan diterapkan secara serentak di Indonesia pada Mei 2023. Namun sebelum dilaksanakan penindakan tilang manual, Satlantas Polres Pesawaran akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Tingginya angka pelanggaran lalulintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual," kata Martoyo, melalaui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023).

"Kalau untuk Pesawaran sendiri belum menerapkan tilang elektronik, sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun polisi telah melakukan berbagai upaya premtif dan preventif," tambahnya.

Dikatakan, untuk sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalulintas.

"Yang pertama yaitu, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan melawan arus," kata dia.

"Kemudian, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimensi, dan yang terakhir ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu," jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalulintas.

"Saya berharap kepada masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan berkendara. Sehingga terciptanya Kamseltibcar lantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual," pungkasnya. (Rama)