Helo Indonesia

Lokasi 114 TPS Terendam Banjir, Pemilu pada 10 Desa di Demak Ditunda

Rabu, 14 Februari 2024 14:12
    Bagikan  
Lokasi 114 TPS Terendam Banjir, Pemilu pada 10 Desa di Demak Ditunda

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan istri saat mencoblos di TPS 02 Gajahmungkur Semarang. Foto: Ant

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah 27.669 pemilih di 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jateng, terpaksa ditunda karena terdampak banjir.

Menurut Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana, ada 10 desa yang penyelenggaraan pemilunya ditunda akibar banjir.

"Jadi, untuk di Demak ada satu kecamatan yang terdampak banjir," kata Nana usai mencoblos di TPS 02, Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu 14 Februari 2024 seperti dilansir Antara.

Baca juga: Pernak-pernik Pemilu 2024 di Wonodri Semarang, Sulap Lapangan Badminton Jadi TPS Bernuansa Pink

Dia menjelaskan Pemerintah Provinsi Jateng sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak maupun KPU Jateng dan KPU RI mengenai bencana banjir itu.

"Untuk pemungutan suara, hasil koordinasi KPU kabupaten dan KPU provinsi sudah dilaporkan ke KPU pusat, dan diputuskan bahwa untuk di 10 desa dan ada sekitar 114 TPS dengan jumlah pemilih 27.669 orang, mereka akan melakukan pemungutan suara susulan," tandasnya.

Menurut Nana, pelaksanaan pemilu susulan diberikan waktu H+10 atau sepuluh hari sejak 14 Februari 2024, tetapi untuk lokasinya belum diputuskan.

"Memang waktu yang diberikan H+10. Untuk lokasinya, tempatnya, masih kami bicarakan dengan KPU, kira-kira di mana," kata mantan Kepala Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: 5 Parfum Lokal yang Wanginya Tahan lama

Penetapan pemilu susulan juga bergantung dengan langkah penanganan bencana di lokasi sebab yang terpenting bagaimana masyarakat bisa kembali ke tempat tinggalnya.

"Kami lihat juga upaya untuk membendung tanggul yang jebol sehingga masyarakat bisa kembali ke kampungnya. Baru kami akan bicarakan lebih lanjut," katanya.

Memenuhi Syarat

Di bagian lain Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan regulasi yang ada, penundaan pemungutan suara boleh dilakukan dengan catatan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Penundaan pemilu di 10 desa tersebut, kata dia, sudah memenuhi syarat karena alasan dilanda bencana alam. Sesuai aturan yang telah ditentukan, daerah yang tidak bisa melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 diharuskan melakukan pemungutan suara susulan paling lama 10 hari setelah tanggal tersebut.

Baca juga: Rektor USM Apresiasi Mahasiswa yang Bantu Tangani Banjir Demak

Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaat mengatakan, desa yang pemilunya ditunda yaitu Desa Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Karanganyar, Ketanjung, dan Jatirejo.

Dia menambahkan, jumlah pemilih di 10 desa tersebut sebanyak 27.669 orang dengan rincian 13.888 pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan. (Aji)