Helo Indonesia

Relawan Projo Palti Hutabarat Ditangkap Polisi, Dibela Profesor Komunikasi Unair: Tunjukkan Pasal Apa yang Dilanggar

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 19 Januari 2024 22:28
    Bagikan  
Pegiat medsos
Foto: tangkapan layar akun medsos X (at)yusuf_dumd

Pegiat medsos - Relawan Projo sekaligus pegiat medsos Palti Hutabarat dan pemilik akun medsos X yang ditangkap dengan tuduhan menyebar berita hoax.

HELOINDONESIA.COM - Penangkapan polisi terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pakar komunikasi Universitas Airlangga Prof Dr Henri Subiakto melalui akun media sosial X (at)henrysubiakto pada Jumat (19/1/2024) turut mengomentari penangkapan itu.

Henri mempertanyakan polisi pasal apa yang telah dilanggar, kalau UU ITE dipakai untuk menangkap orang yang repost video rekaman Bocor di Kabupaten Batubara,

"Tunjukkan perbuatan dan pasal apa yg menurut polisi telah dilanggar? Polisi jangan asal melaksanakan pesan tanpa mengkaji norma secara benar," utasnya di media sosial X," paparnya, terkesan mengecam tindakan kriminalisasi itu. 

Baca juga: Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Warung Makan dan Bus di Wonogiri

Henri menegaskan, harus ada gelar perkara dengan menghadirkan ahli yg menunjukkan sudah ada pelanggaran hukum. 

Kalau sudah ada diumumkan, tegas Henri, siapa ahlinya, tunjukkan pelanggaran hukumnya. 

Bahkan, dirinya siap memberi keterangan ahli terkait ITE kasus ini. 

"Tidak ada pasal UU ITE yang lama maupun yang baru dari hasil revisi kedua yang dilanggar dalam kasus ini. Apalagi yang bisa dipakai untuk menangkap atau menahan orang yg ditersangkakan," ungkapnya.

Baca juga: M Nadhif Atalla Lanjutkan Perjuangan Politik Sang Ayahnya Lewat Perindo

Pembelaan juga datang dari pegiat medsos X (at)yusuf_dumdum. Dia men-tag akun resmi Presiden Jokowi untuk menunjukkan pembelaannya.

"Sekedar mau ngasih tahu. Palti Hutabarat adalah relawan Projo yang membela sangat keras ketika panjenengan (Jokowi) difitnah dan diserang oleh kubu Prabowo di pilpres sebelumnya," utas yusuf_dumdum.

Sekarang, lanjutny, dia ditangkap karena mengkritik soal netralitas aparat penyelenggara pemilu dan berjuang utk demokrasi yg baik buat negeri ini.

"Perlu dicatat! Palti bukan koruptor, bukan maling, bukan penghina Jogja seperti AA, bukan pemfitnah Cawapres seperti pegawai Partai anak panjenengan, dan dia juga bukan pelanggar HAM yang tangannya pernah berlumuran darah menghilangkan banyak nyawa para aktivis.

Baca juga: Bisnis Spa Digandolin Pajak Besar, Pengusaha Gulung Tikar, Terapis jadi Pengangguran

Bahkan, lanjutnya, dia juga bukan teroris!

"Trus mengapa Palti langsung ditangkap saat dini hari jam 3 ? Mau nakut-nakuti atau gimana ? Kebenaran akan selalu menemukan jalannya!" tegasnya.

Sebelumnya, pegiat media sosial Palti Hutabarat atau dengan nama akun di media sosial X (at)Paltiwest atau Bang #NalaR itu diamankan Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Adapun berita bohong atau hoaks yang diposting oleh Palti Hutabarat tersebut merupakan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dalam rekaman yang disebarkan Palti Hutabarat itu disebutkan Forkopimda di Kabupaten Batubara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. 

Baca juga: Resmikan Jembatan Gantung Gempolsewu, Anggota DPR RI Minta Pemda Lakukan Perawatan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) dinihari.

"Sekitar pukul 03.44 WIB dilakukan penangkapan terhadap PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas dua laporan yang masuk ke kepolisian. 

“Kami jelaskan bahwa yang mendasari rangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi,” ujarnya.

Baca juga: Senator Bustami: Sarjana Harus Adaptif Terhadap Perubahan

Trunoyudo merinci laporan pertama masuk ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya adalah Amril Riani Siregar. 

Adapun laporan kedua dibuat oleh Muhammad Wildan yang melapor di Bareskrim Polri.

Tags
medsos