Helo Indonesia

Tutup Saja, Kadis ESDM Pastikan Tambang Tak Ada Ijin di Pringsewu

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 2 Oktober 2023 18:16
    Bagikan  
Tutup Saja, Kadis ESDM Pastikan Tambang Tak Ada Ijin di Pringsewu

(Foto Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua LBH Cahaya Keadilan Kabupaten Pringsewu Nurul Hidayah meminta Polres Pesawaran menutup tambang galian C milik CV Central Abadi Perkasa (CAP) dan tambang galian C milik AR di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Alasan Nurul, Evan, mewakili Plt Kadis ESDM Lampung Febrizal Levi Sukmana mengatakan izin kedua tambang dan beberapa tambang lainnya sudah tak berlaku lagi. "Pernah ada tetapi sekarang ilegal," katanya, Senin (2/10/2023).

Setahu dirinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sudah melarang sejumlah tambang galian C. "Yang kami tahu, kegiatan penambangan di lokasi tersebut juga sudah dilarang oleh DLH Provinsi Lampung," ujarnya.

Baca juga: Marga Anak Tuha Tuntut Lahan, Polda Lampung Urai Riwayatnya

Selama ini, tambang galian C CV CAP dan tambang milik AR tidak memiliki izin Dinas ESDM Provinsi Lampung masih beroperasional, kata Ketua LBH Cahaya Keadilan Kabupaten Pringsewu Nurul Hidayah.

Penyebabnya, menurut dia, lemahnya pengawasan Pemkab Pringsewu dan aparat penegak hukum setempat yang menyebabkan praktik tambang ilegal marak beroperasi.

Menurut praktisi hukum yang juga Ketua DPC Peradi Gedongtataan itu, dalam Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan tanpa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Menelusuri Keindahan Goa Tanding Yogyakarta yang Tak Tertandingi

"Seharusnya para pelaku usaha seperti ini ditindak tegas, karena hal tersebut jelas telah melanggar hukum. Apalagi kalau limbahnya dibuang sembarangan," kata Nurul, Senin (25/9/2023).

Dijelaskannya, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung, namun Pemkab Pringsewu tetap melakukan pengawasan agar tambang-tambang galian C tidak dibuka dimana-mana tanpa memiliki izin resmi.

"Sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilakukan, pemerintah daerah harus juga mengakomodir kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin," jelasnya.

Ia menuturkan, bahan tambang galian C yang dibutuhkan harus berasal dari badan usaha yang telah mendapatkan izin untuk beroperasi. Sedangkan badan usaha yang belum mengantongi izin tidak boleh diambil karena sangat merugikan bagi pelaku usaha tambang yang telah memiliki izin.

Baca juga: Sekdaprov Fahrizal Ikuti Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023

"Iya, intinya ditutup dulu lah bagi badan usaha yang belum memliki izin," kata dia.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang-tambang galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin di Kabulaten Pringsewu. Hal ini menyangkut tindak pidana dan akan merusak alam juga mencuri kekayaan negara.

"Saya harap Polres Pringsewu dan Polda Lampung menertibkan tambang ilegal, karena hal tersebut jelas perbuatan melawan hukum. Jika tidak ditertibkan akan jadi preseden buruk bagi aaparat penegak hukum di masyarakat," pungkasnya. (Rama)