Helo Indonesia

Benny Susetyo: Perlu Hati-hati Beri Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

Ajie - Nasional
Senin, 10 Juni 2024 19:26
    Bagikan  
Benny Susetyo: Perlu Hati-hati Beri Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan

, Antonius Benny Susetyo

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Trijaya FM menyelenggarakan diskusi online bertajuk “Ormas Agama Urusa Tambang Buat Apa?” yang membahas mengenai kontroversi pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu.

Diskusi ini menghadirkan para tokoh seperti Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Rady, serta Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo yang juga seorang budayawan, rohaniwan, dan doktor ilmu komunikasi politik.

Baca juga: Kronologi Polisi Sergap Tiga Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kepala Sekolah di Kendal

Pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan oleh Pemerintah belakangan menuai kontroversi. Masyarakat mempertanyakan dasar dan argumen yang valid dari Pemerintah hingga muncul keputusan pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas yang selama ini tugas dan kewajibannya bertolak belakang dengan pengelolaan tambang.

Semua orang paham, mengelola tambang membutuhkan keahlian teknis dan manajemen yang canggih, serta manajemen risiko terhadap potensi dampak buruk dari operasional tambang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, dimana oramas 'dianggap hijau' dan awam terhadap realitas tersebut.

Benny Susetyo memaparkan pandangannya dengan penekanan bahwa pengelolaan tambang bukanlah tugas yang sederhana dan memerlukan kecakapan serta teknologi yang mumpuni. Menurutnya, hal ini bukan sesuatu yang umum dikelola oleh ormas keagamaan yang biasanya fokus pada kegiatan sosial dan keagamaan.

“Pemerintah harus sangat berhati-hati dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Pengelolaan tambang membutuhkan keahlian teknis yang sangat spesifik dan pengalaman dalam manajemen lingkungan yang ketat. Ini adalah tugas yang kompleks dan tidak bisa dianggap enteng,” ujar Benny.

Baca juga: Viral Oknum Guru dan Siswi di Toilet Masjid, Ini Penjelasan Kepala Sekolah SMKN 1 Kendal

Benny menjelaskan lebih lanjut bahwa negara harus berpegang teguh pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal ini mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

''Ini berarti kita harus memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan dengan prinsip keadilan sosial dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,'' tambahnya.

Doktor komunikasi politik tersebut juga menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan sumber daya alam. Pancasila menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan hal ini harus tercermin dalam setiap kebijakan pengelolaan tambang.

Baca juga: Perbaiki Pemasangan Baliho, Sarimin Meninggal Dunia Tersengat Listrik

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, ini berarti bahwa manfaat dari tambang harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir orang atau kelompok tertentu.

Benny juga menyoroti berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi jika izin pengelolaan tambang diberikan kepada ormas keagamaan. Menurutnya, ormas keagamaan pada umumnya tidak memiliki pengalaman atau keahlian yang memadai dalam mengelola tambang yang memerlukan teknologi canggih dan manajemen yang ketat.

''Pengelolaan tambang butuh keahlian khusus. Ormas keagamaan mungkin punya niat baik dalam mengelola tambang tetapi mereka mungkin tidak memiliki sumber daya dan keahlian yang diperlukan untuk mengelola tambang dengan efisien dan aman. Hal ini juga diperparah dengan mungkinnya terjadi risiko kerusakan lingkungan yang tinggi jika tambang tidak dikelola dengan serius, kemungkinan ini termasuk pencemaran air dan tanah, deforestasi, dan kerusakan ekosistem,'' bebernya.

Baca juga: Keterbukaan Informasi Pemerintah: Solusi Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam aspek ekonomi Benny juga menegaskan pengelolaan tambang butuh investasi besar dalam teknologi dan SDM terlatih. Dia khawatir, jika ormas keagamaan tidak memiliki akses ke sumber daya tersebut, pengelolaan tambang bisa menjadi tidak efisien dan pada akhirnya merugikan ekonomi negara, tambang adalah aset yang sangat berharga dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Dia menyatakan Pemerintah perlu melakukan cek dan ricek serta penelitian menyeluruh di segala aspek hingga kemudian dapat membuat dasar hukum dan peraturan perundang - undangan yang jelas mengenai pemberian hak pengelolaan tambang terhadap ormas keagamaan ini. (Aji)