Helo Indonesia

Administrative Penal Law, Jurus Kejaksaan Menyeret Korupsi Timah di Bangka Belitung

Aris Mohpian Pumuka - Nasional
Sabtu, 1 Juni 2024 20:52
    Bagikan  
Suparji Ahmad
Ist

Suparji Ahmad - Menerapkan administrative penal law dalam perkara korupsi pertambangan

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Korupsi merupakan masalah akut di Indonesia. Karenanya, para penegak hukum kudu berpikir keras guna mencari cara guna menyeret koruptor ke meja hijau. Salah satu terobosan yang mereka jalankan adalah dengan pendekatan administrative penal law di sektor pertambangan.

Pengamat hukum Suparji Ahmad mengatakan, bawah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan pendekatan dengan menggunakan administrative penal law. Peraturan tersebut mampu memberi sanksi pidana pada tindakan korupsi.

"Dalam hukum positif, penindakan terhadap administrative penal law di sektor pertambangan dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS," kata Suparji Ahmad yang juga  dosen Universitas Al-Azhar kepada wartawan, pada Sabtu (1/6) di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 200 saksi dan menetapkan 22 tersangka, baik dari kalangan pejabat PT Timah Tbk, ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung, Kementerian ESDM, pihak swasta maupun di kalangan selebritis tanah air.

Baca juga: Gaji dan Benefit Pegawai Pos Indonesia

Di bagian lain Guru Besar di bidang Hukum Pidana ini mengatakan, umumnya kejaksaan , kepolisian KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) menindak perbuatan-perbuatan melawan hukum di sektor pertambangan dengan menggunakan instrumen UU tindak pidana korupsi, bukan administrative penal law.

Dia katakan, berdasarkan azas systematische specialiteit dan azas logische specialiteit, pada kondisi tertentu, perbuatan-perbuatan pidana di bidang administrasi juga dapat ditindak ke ranah pidana korupsi.

Karena, katanya, alasan adanya tindakan koruptif dalam proses operasional pertambangan, misalnya adanya suap menyuap, persekongkolan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan niat jahat dalam pengurusan ijin serta perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar. "Perkara seperti itu dapat ditangani dengan pendekatan administrasi penal law," ujar Profesor Suparji.

Ia meyakini, meski ketiga penegak hukum ini berwenang menangani perkara korupsi, tidak mungkin masing-masing lembaga tersebut saling caplok kewenangan.

Baca juga: Meninggal, Perintis IAIN yang Kini UIN Radin Inten Prof. Damrah Khair

Suparji bahkan berharap, agar kejaksaan, kepolisian dan KPK mampu bersinergi dan berkolaborasi mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. "Sebab, terbukti di sektor pertambangan itulah yang banyak menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar dan hanya menguntungkan segelintir pihak-pihak tertentu," ujarnya.