JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Ini bukan sinetron komedian Bajaj Bajuri. Tapi orisinal sindikat spesialis pencuri bajaj, yang sempat viral di Medsos (media sosial), sebanyak 7 (tujuh) pelaku diringkus polisi anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Kapolda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka berinisial YR bertindak sebagai eksekutor dan tersangka M sebagai joki.
Sedangkan 5 (lima) tersangka lainnya, kata Ade Ary, adalah penadah yaitu tersangka HS, PSA, AP, S dan ES.
Dia katakan, penangkapan tersebut berawal adanya beberapa laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
"Sementara yang melapor kehilangan ada tiga korban," katanya kepada wartawan, pada Kamis (18/72024) di Jakarta.
Dasar pengungkapan kasus pencurian Bajaj, lanjutnya, bermula di tiga Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Polda Metro Jaya, yakni Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi.
"Dari hasil penyidikan, para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di sejumlah wilayah DKI Jakarta," ujarnya.
Bajaj yang dicuri ada di sembilan TKP. Mereka beroperasi sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian perkara di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Baca juga: Suami Jennifer Coppen Meninggal Dunia di Usia 22 Tahun, Kenang Sosok Dali Wassink
Ade Ary menyebut, penangkapan ini setelah pihak Kepolisian mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam kamera CCTV.
"Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara," ucapnya
Ade Ary.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan Bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur.
Begitupun dengan mesin Bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain sebagai penadah, dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES.
Baca juga: 3 Cara Melihat Chat WhatsApp yang Sudah Dihapus untuk Pengguna iPhone
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 (lima) tahun.
Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.