Ribuan Butir Obat Terlarang Disita dari 2 Pengedar di Hulu Sungai Tengah

Senin, 15 Juli 2024 09:39
1.000 pil putih mengandung karsiprodol disita Polres Barabai. (ist/helokalsel) Polres Barabai

BARABAI, HELOINDONESIA.COM - Polisi berhasil menangkap dua pemuda, MF (25) dan MA (35), yang berdomisili di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 1.000 butir pil obat terlarang diduga mengandung carisoprodol.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Iptu Priadi, kedua pemuda itu ditangkap pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Ulama, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai.

"Mereka ditangkap di rumah MA setelah menerima informasi dari masyarakat," jelas Iptu Priadi.

Priadi menyebutkan bahwa MF (25) merupakan warga Desa Mandingin, sedangkan MA (35) adalah warga Kelurahan Barabai Barat.

"Penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang diduga sedang bertransaksi obat-obatan terlarang," ungkap Priadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua tersangka.

"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat tablet berwarna putih dengan tanda strip pada satu sisi, yang diduga mengandung Karisoprodol," lanjutnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu unit handphone merek Samsung warna hitam dari MF dan satu unit handphone merek Vivo warna biru malam dari MA.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Priadi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

Berita Terkini