Gelandangan, Anak Terlantar dan Tak Memiliki Orangtua, Kini Diberi KIA dan Akta Lahir

Kamis, 11 Juli 2024 23:38
Kini anak terlantar dan tanpa orangtua memiliki KIA dan Akta Lahir. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan membuat terobosan dalam masalah anak-anak terlantar dan tak memiliki orangtua. Mereka kini bakal diberikan identitas negara berupa KIA (Kartu Identitas Anak) dan Akta Kelahiran. Hal ini, merupaka realisasi dari Undang Undang Dasar (UDD) RI 45 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Berkaitan dengan itu, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Pemprov DKI bekerjsama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran kepada 92 anak penghuni panti sosial.

"Anak-anak, dengan memiliki KIA dan Akta Kelahiran, bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga memperoleh akses terhadap layanan yang baik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rudi Margono kepada wartawan di Aula Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (11/7/2024).

Penyerahan KIA dan Akta Kelahiran ini secara simbolis dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Kajati Rudi Margono kepada 92 anak penghuni Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2.

Baca juga: Kapal Dewa Ruci Selusuri Jalur Rempah Singgah di Pelabuhan Panjang

Pj Gubernur Heru mengatakan, dengan kelengkapan adminduk (administrasi kependudukan), maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.

Mendapat Akses Pelayanan

Menurut Heru, dengan memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya.

Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lasari menjelaskan, dari 92 anak panti ini yang menerima KIA sebanyak 50 anak, penerima Akta Kelahiran dan KIA ada 41 anak, dan satu anak menerima Akta Kelahiran.

"Penerbitan KIA dan Akta Kelahiran bagi anak-anak telantar dilakukan dengan tiga tahap. Di mana setiap tahap memerlukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Premi.

Baca juga: Lomba Menembak Guna Membina Atlet Mengasah skill, Juga Sarana Kolaborasi Polri-TNI

Untuk diketahui, saat ini jumlah anak pada panti sosial milik Pemrofv DKI tercatat sebanyak 604 orang. Mereka tersebar di delapan panti sosial. Adapun yang belum memiliki Akta Kelahiran sebanyak 34 anak, belum memiliki KIA ada 81 anak, dan yang belum memiliki keduanya ada 120 anak.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono memastikan, pihaknya akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial DKI dalam penerbitan Akta Kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Dasar (UDD) RI 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Anak yang lahir tidak diketahui bapaknya, sepanjang lahir di Indonesia maka mereka disebut sebagai WNI. Setiap anak juga mempunyai hak untuk identitas dan hak diakui sebagai warga negara," ucap Rudi.

Berita Terkini