Kerugian Negara Rp 27 Miliar, Pemilik Toko Bangunan dan Tukang Jadi Saksi  

Kamis, 11 Juli 2024 16:44
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari Humas

HELOINDONESIA.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang merupakan pemilik toko bangunan dan tukang yang membangun rumah 3 lantai milik tersangka Riduan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun anggaran 2019-2023.

Pasalnya, dalam pengembangan penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar tersebut, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang untuk melengkapi berkas tersangka atas nama Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dengan inisial R selaku pemilik toko bangunan dan N selaku tukang yang membangun rumah tersangka R," ujar Vanny, Kamis (11/7/2024).

Vanny menjelaskan, dua orang saksi tersebut diperiksa dari pukul 09.30 WIB sampai selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik. Selain Riduan, dalam perkara tersebut ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.

Kemudian, Muhammad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN) yang sudah dilakukan tahap II. Dari hasil penyidikan, tersangka Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar. (mnn)

Berita Terkini