Mark Up Harga Internet Desa Hingga Rugikan Negara 27 Miliar, Direktur PT ISN Nyusul 2 Komplotannya ke Penjara

Rabu, 10 Juli 2024 22:49
MA diduga melakukan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Foto: ist

HELOINDONESIA.COM - Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA harus diborgol dan digirng masuk penjara lantaran terjerat kasus korupsi.

MA diduga melakukan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari pada Rabu (10/7/2024) melalui siaran persnya mengatakan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juli sampai 29 Juli 2024 di Rutan Palembang.

Baca juga: Pegawai Bank Jago Berhasil Membobol 112 Rekening Hasil Kejahatan Senilai 1,3 Miliar

Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Vanny mengatakan, modus operandinya yaitu adanya me-mark up harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah). 

"Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF," terang Vanny.

Baca juga: KPK Beri Wawasan ke Wartawan Soal Jurnalisme Data, Investigasi, dan Pencegahan Korupsi

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 




Berita Terkini