Bejat! Predator Bocah Menyodomi 11 Bocah SD, Cuma Diimingkan Duit Dua Ribu hingga Lima Ribu Rupiah. Begini Pengakuan Para Bocah

Rabu, 10 Juli 2024 15:52
Polres Purwakarta menangkap pelaku predator 11 anak, saat hendak kabur dari rumahnya. Aris Mohpian Pumuka

PURWAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Sebanyak 11 bocah laki-laki menjadi korban sodomi Mahmud alias AD, berusia 32 tahun di Purwakarta, Jawa Barat. Pemuda bejat ini melakukan aksi kejinya sejak lima tahun lalu, dan baru terbongkar setelah salah satu keluarga korban mengadu pada kepala desa.

Saat tersangka kabur dari rumah, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkapnya di Rest Area KM 62 B, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (7/7/2024) malam. 

"Warga tempat Mahmoud tinggal, mengaku kaget dan tidak menyangka pelaku tega berbuat asusila dan kepada bocah laki-laki," katanya Yayan Sahrodi, Kepada Desa Cempaka, Purwakarta, kepada awak media, Selasa (9/7/2024).

Masih kata Yayan, pelaku dikenal orang yang berperilaku normal, ramah, sopan, dan tidak pernah melakukan kriminalitas.

Baca juga: Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI Kunker Inspeksi Umum di Kejati Banten 

Namun Yayan menjelaskan, jika psikologi pelaku terganggu karena tidak mengenal ayah sejak kecil dan baru saja kehilangan sosok ibu. Pelaku dikabarkan sempat jadi korban kasus serupa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Muchammad Arwin Bachar, pelaku melakukan pelecehan seksual bukan hanya di rumahnya, tapi juga di lokasi lain seperti kandang ayam, toilet madrasah, dan toilet masjid.

"Korban yang umumnya berusia di bawah 10 tahun, diiming-imingkan duit dua ribu hingga lima ribu rupiah," kata Arwin pada Rabu (10/7) di Purwakarta.

Selain itu, lanjutnya, guna menyalurkan hasrat bejat pelaku, bocah-bocah SD tersebut diajak main gim konsol PlayStation secara gratis.

Baca juga: Mengiring Pengantin Serasa Hiking Naik Turun Gunung, Jalanan Terjal di Wilayah Tegalombo Pacitan

Di bagian lain, Fiskalia Kartika, konselor psikologi dari Dinas Sosial P3A Purwakarta, mengungkapkan saat ini korban masih mengalami trauma akibat perbuatan asusila Mahmoud.

"Kami bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta akan menyembuhkan trauma pada anak-anak yang menjadi korban," ujarnya.

Langkah itu, lanjutnya, akan diberikan secara rutin selama tiga bulan ke depan untuk menyembuhkan gangguan psikologisnya. Agar ke depannya, para korban tidak melakukan hal serupa tersangka. 

Juga, katanya, pihaknya melakukan assesment tidak hanya terhadap korban, tapi juga terhadap orang tua bagaimana pola asuh dan pendidikan di rumah masing-masing terhadap anak-anaknya. 

Baca juga: Tabrak Lari di Kotabaru Jogja, Netizen Sebut Pengemudi Mabuk Tabrak Mobil Parkir, Kemudian Melarikan Diri

Kasat Reskrim Polres Purwakarta Muhammad Arwin mengungkapkan, bahwa tersangka Mahmoud akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Berita Terkini