Dilaporkan Terima Suap, Anggota KPU Balam Fery Akan Disidang DKPP

Senin, 8 Juli 2024 20:20
Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjadwalkan sidang kode etik dugaan suap Rp530 juta calon anggota DPRD Kota Bandarlampung Erwin Nasution terhadap komisioner KPU Fery Triatmojo.

Informasi dari Instagram DKPP @DKPP_RI, KPU akan menggelar sidang perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 di kantor KPU Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada No.87, Tanjungkarang Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya, DKPP Lampung telah membuktikan tiga penyelanggara lainnya terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap dari calon anggota DPRD Kota Bandarlampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution.

Baca juga: Kadis Kominfo Mesuji Dan Bawahanya Tak Sejalan Diduga Kerja Sendiri Sendiri.

Mereka dilaporkan Ketua Laskar Kota Bandarlampung pada Rabu (28/2/2024). Destra Yudha membawa sejumlah bukti berupa rekaman suara anggota serta berita-berita pengakuan caleg yang memberikan uang.

"Rekaman itu, isi percakapannya tentang permintaan pengkondisian agar bisa duduk atau lolos sebagai anggota DPRD antara komisioner salah satu caleg," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Bandarlampung telah mencopot dengan tidak hormat Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, Ketua Panwascam Wayhalim Septoni, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani (Surat Bawaslu No.002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004).(HBM)

Berita Terkini