Diduga Istri Antarkan Teman Kerja untuk Diperkosa Suami

Sabtu, 6 Juli 2024 15:22
Pasutri dan Barang Bukti (Foto Humas Polres)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) JL (32 suami) RH (30 istri) warga Tiyuh (Desa) Penumangan, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga melakukan persekongkolan melakukan pemerkosaan terhadap MS (24).

Akibat perbuatan mereka Satuan Reserse Kriminal Polres Tubaba bergerak cepat amankan Suami Istri terduga pelaku pemerkosaan di kediaman Kepala Tiyuh (Desa) Panumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

"Sebelum kita amankan Pasutri tersebut nyaris dimassa oleh masyarakat,"ungkap Kapolres, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim Kriminal Tubaba, IPTU H.Tosira, S.H., M.H, Jumat (05/07/24)

Baca juga: LINK Live Streaming Euro 2024 : Inggris vs Swiss, Malam ini

Lebih lanjut H. Tosira menjelaskan JL (suami) kita amankan sekira pukul 21.45 WIB. Dan RH (istri) diamankan sekira pukul 23.00 WIB. Pada hari kamis 04 Juli 2024.

Dikatakannya, pelaku JI diduga melakukan perbuatan Pemerkosaan di kebun karet yang terletak di seputaran PT. HIM, saat pelaku RH dan Korban sedang bekerja di kebun cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan.

Kronologis kejadian Korban MS (24), Pada hari kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku (RH) dan korban sedang bekerja di kebun cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, sekira pukul 09.20 WIB. Sewaktu istirahat pelaku mengajak korban untuk ke warung untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio warna putih merah, namun pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT. HIM.

Sesampainya di kebun karet, suami JL
sudah menunggu di lokasi, lalu pelaku langsung mengancam korban, sementara pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri pelaku JI (suaminya) dengan mengambil Handphone dan Pisau jenis badik berwarna coklat, lalu Korban ditarik oleh Pelaku JI dan kedua tangan Korban diikat dan digantung di tanah lalu korban tergeletak.

Selanjutnya, mulut korban dibekap oleh Pelaku RH dan diancam Kembali kemudian JL (suami) membuka baju dan pakaian dalam korban, lalu pelaku JI meruldapaksa hubungan badan terhadap korban MN, sementara RH (istri) memegang tangan korban sambil memvideokan korban sedang dicabuli oleh suaminya sendiri.

"Usai melakukan perbuatannya, Pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pamit pulang," terang IPTU H. Tosira.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya dan bersama temannya, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba.

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan JI dan RH (Pasutri) sebagai tersangka," Pungkasnya..

"Akibat perbuatan nya tersangka, dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," Imbuhnya (Rohman).

Berita Terkini