Pelaku Utama Pembunuhan Bos Galon Diringkus, Motifnya Sakit Hati kepada Majikan

Rabu, 10 Mei 2023 18:51
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan pelaku pembunuhan bos galon

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pelaku utama kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pengusahan depot isi ulang air minum di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.


Sang eksekutor sadis yang tega menghabisi bos galon itu bernama M Husein (28), ditangkap pada Selasa (9/5/2023) sore, saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana yang digelar di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu 10 Mei 2023.


Didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kapolrestabes mengungkap bahwa motif tersangka membunuh korban Irwan Hutagalung (63), yang merupakan majikan di tempatnya bekerja tersebut karena sakit hati atas perlakuan korban.

“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023),” bebernya.


Sering Dimaki


Irwan menambahkan, tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.

Dia menjelaskan, tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

Usai menusuk, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban.

Setelah bersenang-senang, selanjutnya pada Jumat (5/5/2023) dini hari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban. Kemudian pada hari Sabtu (6/5/2023) mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.

“Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan kedalam karung. Kemudian, Jumat sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” jelasnya.

Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Aji)

Berita Terkini