Helo Indonesia

Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Semarang yang Tewaskan Istri

Selasa, 29 Agustus 2023 13:53
    Bagikan  
Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Semarang yang Tewaskan Istri

Lokasi perkara KDRT Sendangguwo Selatan, Tembalang, Kota Semarang

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Polisi berhasil meringkus pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Semarang yaitu YBZ (34) hingga mengakibatkan sang istri, AA (22) tewas. YB diciduk pada Senin 28 Agustus 2023.

Polisi menangkap pelaku di kawasan Kedungmundu sekitar pukul 07.30 WIB dan diamankan sementara di Polsek Tembalang. Saat ini, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Baca juga: Pemkot Semarang Penuhi Kebutuhan Keluarga Korban Meninggal Akibat KDRT di Sendangguwo

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, informasi terkait dengan peristiwa KDRT ini diterima oleh polisi pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui kanal Command Center bahwa ada kejadian KDRT hingga korban tidak sadarkan diri di lingkungan Sendangguwo Selatan Kelurahan Sendangguwo,” katanya.

Atas laporan tersebut, anggota piket reskrim bersama dengan petugas piket fungsi lainnya yang dipimpin oleh Pawas Ipda Heru Sudarmanto segera mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dari lokasi kejadian anggota polisi dapat memastikan telah terjadi peristiwa yang diduga merupakan KDRT.
Karena korban saat itu diketahui sudah meninggal dunia, polisi selanjutnya juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan adanya KDRT atas meninggalnya AA ini disampaikan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.

Luka Memar

Berdasarkan hasil oleh TKP di lokasi juga didapati pada badan AA ditemukan luka memar di sekujur tubuhnya. Sehingga, tindakan kepolisian pun diambil dengan mengamankan YBZ dan selanjutnya diperiksa di Mapolrestabes Semarang.

Baca juga: Sayang Jika Dibuang Karena Punya Manfaat Segudang, Begini Cara Pengolahan Biji Alpukat yang Baik Bagi Kesehatan

“Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” kata Irwan.
Perstiwa tersebut berlokasi di Sendangguwo Selatan, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati menyebutkan, ayah korban, Suwito (64), yang menjadi saksi pertama mengaku, kedua pasutri tersebut memang sudah berselisih sejak beberapa minggu lalu.

Namun dirinya tak berani ikut campur, hingga saat keduanya terdengar bertengkar pagi tadi sekitar 03.00 WIB dan sang istri ditemukan meninggal dunia. 

Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Bahkan wali kota  mengunjungi keluarga korban di kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Senin (28/8). Orang nomor satu di kota Semarang tersebut menyampaikan rasa prihatin dan menuturkan jika pihaknya akan ikut mendampingi anak-anak korban di RDRM (Rumah Duta Revolusi Mental) untuk mendapat penanganan lebih lanjut dari psikolog. (Aji)