Helo Indonesia

Pendukung Sangat Ingin Rocky Gerung Dipenjara, Jokowi Disarankan Membuat Laporan ke Polisi

Jumat, 4 Agustus 2023 22:34
    Bagikan  
Jokowi, Rocky Gerung
Ist

Jokowi, Rocky Gerung - Presiden Jokowi dan Rocky Gerung. (foto: kolase / ist)

HELOINDONESIA.COM - Soal Rocky Gerung, para pendukung masih sangat emosional, bahkan akan menangkapnya. -mana kabarnya pendukung Jokowi mencegat Rocky Gerung, meski Presiden Jokowi sudah mengatakan bahwa: " Itu soal kecil, saya fokus kerja saja.

Terkait hal ini politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyarankan agar Presiden Jokowi untuk melaporkan Rocky Gerung ke Polisi.

Jansen mengatakan, melihat perkembangan kasus ini sejak beberapa hari ini, sebaiknya Pak Jokowi mengadukan/melaporkan saja RG (Rocky Gerung). Karena pendukung Jokowi terlihat sangat ingin RG dipenjara.  Soal kebenaran perkara, biar APH (aparat penegak hukum) yang membuktikan.

“Biar saja nanti di pengadilan diuji — jika APH menganggap perkara ini cukup bukti dibawa ke persidangan dan mediasi di penyidikan gagal — apakah bapak yg benar atau RG? “ tuiis Jansen Sitindaon di Twitter dengan akun @jansen_jsp.

Baca juga: Makin Jumawa, Usai Hina Bajingan yang Tolol Viral, Rocky Gerung Kini Tuding Jokowi Menjual Negara

Menurutnya, jika Pak Jokowi tidak mau membuat laporan polisi (LP), sebaiknya kasus terkait Rocky ini segera ditutup/dihentikan saja semua. Termasuk berbagai polemiknya. Karena tidak ada satupun perkara itu yang layak dilanjutkan karena prosedurnya yang tidak benar.

Termasuk pihak-pihak yang koar-koar: “RG telah berhasil kami laporkan”. Padahal itu laporan polisi yang dipaksakan dan  dilarikan ke pasal: berita bohong, menghasut dll saja, agar laporan polisinya diterima.

Karena yang jadi persoalan diperkara ini adalah kata-kata: “bajingan, tolol” sebagaimana video yang diviralkan. “Inilah yg mau diuji dan dibuktikan: itu masuk pencemaran, nyerang kehormatan atau tidak? Termasuk RG dan kuasanya akan membela sebaliknya,” katanya.

Baca juga: Legenda Manchester United Peter Schmeichel Puji Penonton Indonesia

Jansen mengatakan, dengan fakta ini, para pendukung Pak Jokowi, dia meminta sebaiknya diam dulu. Karena yang yang punya “legal standing” disini satu-satunya HANYA individu bernama Pak Jokowi saja.

“Jika kalian ingin bersuara, lebih baik kalian dorong Pak Jokowi buat LP. Ketimbang kalian ribut, demo, ancam lakukan persekusi dll. Padahal secara hukum itu tidak bermakna apa-apa, jika prosedurnya tidak benar & dibenarkan dulu,” lanjut Jansen Sitindaon.

Menurutnya, kita ini masih Negara hukum, “rechstaat”. Bukan negara otot, “ototstaat”. Tidak bisa karena tekanan otot kalian, prosedur hukum tertulis yang jadi pegangan bersama, jadi diabaikan.

Baca juga: Breaking News - Aji Santoso Akhirnya Diberhentikan Manajemen Persebaya, Pasca Laga 1-2 Lawan Persikabo 1973

Jansen menegaskan, kita ini tidak hidup di Thailand dimana hukum “Lese Majeste” masih berlaku. Dimana Raja tidak boleh disentuh sedikitpun. Sejak putusan MK beberapa tahun lalu, politik hukum kita sudah berubah. Khususnya terkait pasal2 yg dulu eksis di KUHP terkait penghinaan Presiden.

“Skrg, tanpa ada pengaduan dari yg dicemarkan atau kuasanya, penegak hukum tidak boleh bertindak. Dalam delik pencemaran ini skrg, tidak ada bedanya lagi seorang Presiden sedang berkuasa dgn rakyatnya yg biasa,” tandasnya. (*)

(Winoto Anung)