Helo Indonesia

Jaksa Bujuk Korban Perkosaan Berdamai Sama Terdakwa Dibilang Profesional, Kajati Banten Dirujak Netizen

Rabu, 28 Juni 2023 01:13
    Bagikan  
Jaksa dan kajati banten,
Foto: tangkapan layar

Jaksa dan kajati banten, - Oknum jaksa Nanindya Nataningrun yang membujuk rayu korban perkosaan dan revenge porn dengan terdakwa serta Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

HELOINDONESIA.COM - Nanindya Nataningrun, oknum jaksa yang diduga membujuk korban revenge porn dan perkosaan untuk berdamai dengan terdakwa mendapat kecaman publik.

Namun, ulah jaksa itu justru dibela Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi. Menurutnya, apa yang dilakukan Jaksa Nanindya Nataningrun itu sudah profesional.

Dalam video yang beredar di media sosial dan di-posting akun Twitter Partaisocmed, Kajati mengatakan bahwa pihaknya bersama Aspidum dan Aswas sudah melakukan klarifikasi mulai dari jaksa peneliti, jaksa penuntut umum dan kejaksaan negeri Pandeglang.

"Belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah sesuai dengan KUHAP dan semua sesuai SOP," ujar Didik.

Baca juga: Data Ganda Bacaleg Capai Ratusan, Perludem : Kesalahan Rekrutmen Parpol

Dia meminta untuk melihat nanti dalam proses akhir penuntutan dirinya yakin saat penuntut yang dilakukan secara profesional.

"Dan kita tunggu nanti putusan hakim," ujarnya.

Rupanya pernyataan Kajati Dirujak Netizen sebab pernyataannya tidak sesuai dengan tindakan jaksa Nanindya Nataningrun yang membujuk korban untuk berdamai dengan pelaku.

Akun Twitter Partaisocmed mengatakan seperti yang  kami bilang kemarin, cara kerja birokrasi kita itu saling melindungi selama kepentingan pribadinya tdk terancam. 

Baca juga: 8 Jenis Teh Berikut Ini Mampu Membantu Anda Mengatasi Kram Saat Menstruasi

"Coba dimana letak profesional dan sesuai SOP-nya memanggil korban empat mata untuk diminta mengikhlaskan dan memposting wajah korban KS di sosmed tanpa disensor?" utas Partaisocmed pada Selasa (27/6/2023).

Warganet lain menanyakan di mana letak profesionalnya. Saat sidang berlangsung korban datang secara offline. Sementara Jaksa dan terdakwa secara online.

"Di mana profesionalnya barusan aja pelaku diberikan perlakuan khusus sidang online disembunyikan, dilindungi sedangkan korban secara offline diliat banyak orang. Apanya yang profesional ini," kritik netizen.

Seperti diketahui, Alwi Husen Maolana, Terdakwa Perkosaan dan  Revenge Porn  Cuma Dituntut 6 Tahun Penjara, Harusnya 20 Tahun Bui

Baca juga: Kasus Perkosaan dan Revenge Porn di Pandeglang Penuh Kejanggalan, DPR Minta Jaksa Agung Turun Tangan

Terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn, Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira terhadap seorang mahasiswi (20) dituntut Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. 

Tuntutan ini tidak membuat pihak korban dan netizen puas. Seharusnya, mahasiswa Universitas Tirtayasa Serang itu dijerat pasal berlapis.

Selain kejahatan seksual, seharusnya anak dari almarhum Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang ini sudah seharusnya juga dijerat dengan UU ITE karena diduga mendistribusikan film porno dan ancaman kekerasan serta makian.

"Jangan apresiasi Kejari Pandeglang dulu, semua ini karena kasusnya viral jika tidak viral maka tuntutannya akan seperti berita dibawah ini," utas akun Twitter Partaisocmed pada Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Kasus Perkosaan dan Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang Seret Nama Irna Narulita, Cek Faktanya

Dalam unggahannya, Partaisocmed juga menyertakan sebuah screenshot pemberitaan sebuah media online yang menulis kasus pencabulan anggota DPRD.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang hanya menuntut 5 bulan kurungan penjara terhadap Yangto, anggota DPRD yang melakukan pencabulan terhadap anak gadis di Pandeglang.

Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane yang juga menangani kasus Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira dalam kasus perkosaan dan revenge porn mengatakan kalau tuntutan terhadap Yangto sudah menjadi aturan. 

Alasan tuntutan ringan itu lantaran Yangto telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada keluarga korban.

Baca juga: Beda dengan Jahe Biasa, Berikut Ini Kandungan Nutrisi dan Manfaat Jahe Merah untuk Kesehatan Anda

Selain keluarga korban yang menyesali tuntutan ringan jaksa, netizen yang mendesak penegak hukum harus menjerat terdakwa Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira pasal berlapis.

"Harus lebih berat masa cuma dijerat pasal UU ITE 6 tahun penjara. Ini tuh harusnya masuk UU TPKS pasal 13 (eksploitasi seksual) ketentuan pidana di pasal 96 nya dengan ancaman 20 tahun penjara. Karena terdakwa melakukan ancaman kekerasan yang menyebabkan korban terguncang jiwanya," jelasnya.