Helo Indonesia

Gawat! Mahasiswi Korban Rudapaksa dan Revenge Porn Dibujuk Oknum Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Senin, 26 Juni 2023 20:22
    Bagikan  
Oknum jaksa,
Foto: tangkapan layar akun Twitter Partaisocmed

Oknum jaksa, - Postingan foto akun Twitter Partaisocmed yang menyebutkan oknum Jaksa Nanindya Nataningrum yang berkali-kali menggiring korban rudapaksa untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual.

HELOINDONESIA.COM - Seorang mahasiswi asal Pandeglang Banten selama tiga tahun mengalami tekanan lantaran video saat diperkosa disebar pelaku melalui berbagai platform media sosial.

Kasus ini telah bergulir hingga ke pengadilan. Mirisnya, bukannya mendapatkan keadilan, mahasiswi ini justru mendapat tekanan dari oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang agar berdamai dengan pelaku.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn," utas seorang bernama Iman Zanatul Haeri dengan nama akun Twitter @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).

Revenge porn merupakan aksi pornografi balas dendam dengan cara menyebarkan foto atau video  yang bertujuan untuk membalas dendam, mendapat hiburan atau memperoleh keuntungan, seperti uang dan popularitas. 

Baca juga: Diperkosa Sejak 2013, Pria di Purwokerto Bunuh 7 Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Kandungnya

Thread yang dibuatnya di media sosial itu pun menjadi trending. Bahkan akun Partaisocmed ikut memposting ulang kronologis revenge Porn yang dialami adik dari pria bernama Iman Zanatul Haeri.

"Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yang menurut zanatul_91 berkali-kali menggiring korban untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yg dialaminya," utas Partaisocmed pada Senin (26/6/2023) malam.

"Hallo Pak ST_Burhanuddin, KejaksaanRI, jangan terlena dgn puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak! Dan ini Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, yang menurut zanatul_91 menyuruh keluarga korban agar tidak usah pakai pengacara saja. Benarkah kelakuan anak buah Bapak ST_Burhanuddin ini?" tambah Partaisocmed.

Baca juga: Tujuh Tahun Bersama Manchester City, Kini Ilkay Gundogan Pilih Berlabuh ke Barcelona

Dari thread panjang yang dibuat oleh Iman Zanatul Haeri, terungkap kronologis kasus perkosaan hingga terjadi revenge porn dan kemudian bergulir ke pengadilan.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama tiga  tahun dia bertahan penuh siksaan," ujarnya.

Tak hanya itu, selama lersidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga korban diusir pengadilan. Melapor ke Posko PPA Kejaksaan, malah mendapat intimidasi.

Iman mengatakan, kasus bermula ketika adiknya yang lain bernama  RK menerima pesan pribadi dari akun instagram tidak dikenal pada tahun lalu. 

Baca juga: Bermasalah Dengan Berat Badan? Lakukan 10 Cara Ini Agar Kembali Langsing

"Isinya video asusila korban  yang sedang divideokan tidak sadar. Pengirim video memakai fitur one klik yang hilang setelah dilihat. Karena RK memakai laptop saat itu, dia langsung menyimpannya untuk memastikan apa benar perempuan dalam video tersebut adiknya," papar Iman.

Video berdurasi 5 detik itu diambil secara terburu-buru dan pelaku benar-benar ingin menghancurkan hidup korban.

"Kami mencari beragam informasi dari teman-teman dekatnya. Ternyata, mereka semua telah mengetahui video tersebut," tambah Iman.

Tindakan pelaku ini, lanjutnya, bermotif  tidak ingin korban  hidup normal. Misal bersama teman-temannya atau sekedar bermain dengan teman kampus. 

"Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya hanya karena korban sibuk kuliah," terangnya.

Baca juga: Summer Sale Steam 2023: Diskon Menarik untuk Pecinta Game!

Sabtu, 17 Desember 2022, akhirnya ia dan adiknya melapor  ke cyber crime Polda Banten.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada  21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Sejak itu, keluarganya  mendapatkan banyak tekanan. 

"Satu sisi kami menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi. Di sisi lain, keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa," tambahnya. 

Satu hal yang membuat pihaknya tidak mundur  adalah cerita korban saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku

Baca juga: Hilangkan Jerawat Hingga Cegah Kanker, Berikut 10 Manfaat Kesehatan Jus Seledri untuk Tubuh Anda

Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban. Pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta korban sebaiknya bunuh diri.

Namun proses persidangan sangat janggal. Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban, keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini.

Mulai terjadinya intervensi oknum jaksa dimulai ketika pada  6 Juni 2023 korban dan kakaknya (saksi) dipanggil  jaksa penuntut kasus tersebut. 

Saat itu korban dipanggil ke ruangan pribadi jaksa penuntut kasus ini.

"Ia (oknum) berkali-kali menggiring opini psikologis ke korban  untuk “memaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan,”paparnya.

Baca juga: SBY Meluncurkan Buku Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi, Sosiolog : Sarat Makna

Pada sidang ketiga, 13 Juni 2023, lanjutnya, permainan baru saja dimulai. 

"Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satu pun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku," paparnya.

Menurut Jaksa D, ungkapnya, korban hanya akan ngobrol santai seperti teman. Orang yang mengaku Jaksa D tersebut meminta untuk tidak bercerita atas pertemuan ini kepada orang lain. 

Selain itu ia meminta agar pertemuannya dilaksanakan di cafe yang memiliki fasilitas live music.

Orang yang mengaku Jaksa D kemudian meminta bertemu dengan korban pada pukul 19.00 WIB. Dia pun melakukan konfirmasi kepada Kejari Pandeglang  bernama Helena.

Korban  mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. 

Baca juga: Jaringan di Luar Rumah Lemot? Begini Cara Meningkatkan Koneksi Internet Hingga ke Pekarangan Anda

Helena menepis bahwa dia tidak memberikan arahan untuk bertemu korban  pada hari tersebut.

"Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar korban dari save house? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?" ujarnya heran.

"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti. Kenapa kami buat thread ini, mempublikasikan hal semacam ini, kami sadar, akan berdampak pada korban.  Tapi kami sadar, tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban," paparnya.

Dari patroli siber yang redaksi lakukan, beberapa netizen mengungkapkan foto-foto pelaku dan keluarga pelaku.

Baca juga: Alasan Mengapa Seorang Wanita Harus Menjalani Proses Healing

Bahkan seorang netizen yang mengenal korban dan pelaku menscreenshot akun Facebook pelaku bernama Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira.

Hingga berita ini buat, akun Facebook itu masih aktif, namun dikunci. Jadi hanya teman-teman dekatnya saja yang bisa berkomentar.

"Oh ini yang viral pemerkosa dan perundung sekaligus anak Kadis Lingkungan hidup," komen seorang netizen.