Helo Indonesia

Nipu Sekali Sukses, Pas Kedua Apes, 5 Komplotan Penjual Emas Palsu di Tangsel Ditangkap Karyawan Toko

Kamis, 15 Juni 2023 18:25
    Bagikan  
Polres Tangerang Selatan,
Foto: ist

Polres Tangerang Selatan, - Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan 5 tersangka kasus penipuan emas palsu dan sejumlah barang bukti yang disita.

HELOINDONESIA.COMMerasa  pernah melakukan penipuan ke sebuah toko dengan menjual emas palsu dan tidak bermasalah, lima kawanan penjahat ini kembali mau berulah.

Mereka kembali mendatangi toko tersebut untuk menjual emas palsu lantaran aksi sebelumnya tidak dipersoalkan.

Namun, kini komplotan penipu ini kena batunya. Saat hendak menjual ratusan gram emas palsu ke toko yang sama, komplotan ini diamankan penjaga toko.

Setelah itu kelimanya diringkus  petugas Polsek Pagedangan, Polres Tangsel.

Baca juga: Operasikan Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya Rugi Rp2 Triliun Utang Rp71 Triliun

Kelima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AG alias Amanda Graceila, NA alias Novi Anggraini, FA alias Fitri Anggraeni, BPA alias Bagus Prianda Andriansyah dan DA alias Dewi Aprianti.

Kasus penipuan tersebut juga telah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold berinisial VR alias Vincentius Richard dengan Nomor : LP / B / 244 / V / 2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res.Tangsel / PMJ tanggal 15 Mei 2023.

Akibat aksi kawanan tersebut, Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000, Rabu 14 Juni 2023.

Baca juga: Keren, Lagu Ciptaan Aldi Taher Rayu Messi Berlaga di Indonesia, Diunggah Akun FIFA World Cup

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menjelaskan, awalnya saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka karena mengetahui bahwa sebelumnya telah menjual emas palsu ke toko tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold,” terang AKP Seala Syah Alam melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban Vincentius Richard mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000,” jelasnya.

Baca juga: Dengan Sistem Pemilu Terbuka, Semua Caleg Peluangnya Sama

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang md holo rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi  hanya lapisannya saja yang emas dengan berat 22 gram.

1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram.

 1 pcs gelang md holo rantai emas diduga palsu dengan spesifikasi  hanya lapisannya saja dengan berat 22 gram, 

1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 19.3 gram.

Baca juga: Ketua PSSI Erick Thohir Inginkan Kompetisi Liga 1 Terbaik di Asia Tenggara, Dua Instruktur Jepang untuk Seleksi 350 Wasit Liga 1 Indonesia

 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja.

3 (tiga) gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 (tiga) gelang emas namun di dalamnya diduga berupa tembaga dengan berat  22 gram.

5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23.4 gram.

4 pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 28,65 gram.

 6 Pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23,50 gram.

Baca juga: Sekjen PAN: Putusan MK Sejalan Nilai-nilai Demokrasi One Man, One Vote, One Value

 1 (satu) kalung rantai hollo emas yang diduga palsu dengan berat 28,39 gram berikut suratnya.

Akibat perbuatannya, kelima  tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tegas Seala.