Helo Indonesia

Kasus Unila Jilid 2, Banding JPU dan Tersangka Baru

Sabtu, 3 Juni 2023 17:53
    Bagikan  
Ilustrasi

Ilustrasi -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PNB) Unila 2022 agaknya bakal bersambung jilid dua. KPK rencana banding atas vonis terhadap Mantan Rektor Unila Karomani dan JPU kemungkinan mengajukan tersangka baru hasil fakta persidangan.

BANDING VONIS

KPK rencana banding atas vonis hakim PN Tipikor Tanjungkarang terkait terungkap pada Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandarampung pada Selasa (30/5/2023).

Banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karomani. Selain penjara 10 tahun dari tuntutan 12 tahun, Karomani itu harus membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan denda sebesar Rp 400 juta subsider penjara 4 bulan.

Namun, penasehat hukumnya, Handoko mengatakan KPK telah menyita aset kliennya Rp 6,5 miliar sehingga tinggal membayar kekurangannya sekitar Rp1,5 miliar dari putusan kerugian negara Rp 8,075 miliar.

Belum tahu, berapa hitungan JPU KPK sehingga menilai perlu banding atas selisih uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karomani. Handoko menyatakan sudah siap membayar kekurangan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar itu.

Atas rencana banding KPK, dia menyatakan kepada "Helo Indonesia Lampung", Jumat (2/6/2022/3), Handoko, pada prinsipnya, kliennya menghormati langkah KPK mengajukan upaya hukum banding.

"Jika KPK banding, kami juga mengikuti banding alasan lengkap nanti akan kami sampaikan," katanya. Sebelum KPK banding, Handoko mewakili Karomani mengatakan tak akan banding dan menerima putusan hakim.

Menurut Handoko, pihaknya sudah menyiapkan berkas serta dokumen-dokumen yang diperlukan di tingkat banding. "Kami siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi," katanya.

Terkait jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum banding, surat resminya sudah diterima penasehat hukum Karomani tersebut pada Rabu (31/5/2023).

TERSANGKA BARU

Sejak sidang masih bergulir di PN Tipikor Tanjungkarang, ada beberapa nama yang dinilai Karomani juga seharusnya jadi tersangka. Usai vonis lalu, ketiga tersangka lainnya juga meminta keadilan agar jangan mereka saja yang masuk penjara.

Setelah vonis pada Kamis (25/5/2023), KPK juga mengajukan banding untuk dua terdakwa lainnya yakni Heryandi mantan Wakil Rektor, Unila dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila. KPK juga memberi sinyal menyeret adanya tersangka baru.

Jaksa KPK Dian Hamis mengatakan putusan hakim menyebutkan ada sebagian barang bukti untuk perkara baru dari pengembangan kasus Karomani. "Tunggu saja perkembangan berikutnya," kata Dian, Jumat (26/5/2023).

Penyidik akan menyeleksi nama-nama yang diduga turut terlibat dan memenuhi unsur perkara korupsi di Unila tersebut. Ada beberapa orang dan kalau versi hakim ada yang hanya cuma sumbangan, katanya.

Ada sejumlah nama yang dalam pertimbangan turut bertanggung jawab. Jaksa KPK akan mendiskusikannya lebih dulu terkait bakal adanya tersangka baru kepada pimpinannya. Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang telah divonis 4 Tahun 6 bulan penjara meminta JPU KPK menindaklajuti kasus yang melibatkan sejumlah penyuap yang terungkap dalam persidangan.

"Kami minta KPK menindaklajutinya agar jangan hanya kami berempat saja, yang diproses hukum," kata M. Basri usai sidang vonis terhadap dirinya di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).

Keempat tersangka yang telah divonis adalah Mantan Rektor Unila Karomani, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Mantan Ketua Senat Muhammad Basri (Ketua Senat), dan Andi Desfiandi (swasta).

Berapa nama yang turut serta dalam lingkaran suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022 adalah Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022 yang juga Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan

Lainnya, Mantan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar serta Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo. Masih banyak nama-nama yang terlibat kasus suap Karomani, ujarnya.

Terkait hal ini, penasehat hukum Karomani, Ahmad Handoko mengakui adanya beberapa nama pejabat yang sempat disebutkan dalam persidangan keputusan, namun itu wewenangnya KPK. "Kami menghormati apa yang sudah dilakukan KPK," tukasnya. (HBM)