Helo Indonesia

Terpidana Victori JRM Usai Ditangkap Tim Tabur Kejagung Diserahkan Ke Kejati Banten

Rabu, 27 Maret 2024 15:09
    Bagikan  
Terpidana,
Ist

Terpidana, - Terpidana atas nama Victory JR Mandajo ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Depok pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024.

HELOINDONESIA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi telah menerima 1 (satu) orang DPO atas nama terpidana Victory JR Mandajo yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Terpidana atas nama Victory JR Mandajo ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat.

Victory laki-laki kelahiran Poso ini, terseret perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah).

Baca juga: Gus Halim Ungkap Prosedur Pengelolaan Dana Desa Perlu Aturan Lebih Baku

Kasus Posisinya sebagai berikut:

Bahwa terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 dengan putusan Pengadilan negeri serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21 subsider 3 Tahun 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in absentia ” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Baca juga: Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.

Bahwa terpidana saat diamankan bersikap tidak kooperatif dan melawan Tim Tabur sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar.