Helo Indonesia

Tersandung Pidana Korupsi, DPO Eks Anggota DPRD Sulbar Ini Berhasilkan Diamankan Tim Tabur Kejagung

Senin, 26 Februari 2024 17:38
    Bagikan  
DPO,
Ist

DPO, - DPO Eks Anggota DPRD Sulawesi Barat Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

HELOINDONESIA.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

JB (55) Eks Anggota DPRD Sulawesi Barat ini, berhasil diamankan oleh Tim Tabur di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

JB Warga Tawalian RT.000, Kelurahan/Desa Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat ini merupakan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).

Baca juga: Prof. Mahfud MD: Kekisruhan Pemilu 2024, Bisa Diselesaikan Melalui Jalur Hukum dan Angket

Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca juga: JAM-Pidum Setujui 6 Orang Tersangka Kasusnya Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.