Helo Indonesia

Setelah Basuki, Kepala UPTD KPH Batu Tegi Qodri Jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 14 Oktober 2023 19:39
    Bagikan  
Setelah Basuki, Kepala UPTD KPH Batu Tegi Qodri Jadi Tersangka Korupsi

Kajari Yunardi, SH, MH dan Kepala UPTD KPH Batu Tegi Qodri (Foto Hadi/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Tambah satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan kelompok tani budi daya lebah madu di Kabupaten Tanggamus. Setelah anggota DPRD Basuki Wibowo, kini giliran Kepala UPTD KPH Batu Tegi Qodri jadi tersangka.

Dari hasil audit Kejati Lampung tanggal 20 Agustus 2023, Basuki Wibowo dan Qodri telah merugikan negara sebesar Rp518.113.440, kata Kajari Tanggamus Yunardi, SH, MH pada konferensi persnya, Jumat (13/10/2023), pukul 16.10 WIB.

"Hasil pengembangan, Tim Penyidik Kajari menetapkan Qd sebagai tersangka baru dugaan korupsi DAK Fisik Kelompok Tani Hutan Karya Tani Mandiri TA 2021 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus," katanya.

Qodri menyusul jadi tersangka hasil pengembangan Tim Penyidik pada 12 Oktober 2023, kata Yunardi pada konferensi pers di kantornya didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama, SH, MH, Kasi Intel Apriyono SH, MH.

Baca juga: Mirza Targetkan 20 Masjid Percontohan Kemakmuran Masjid

Penetapan jadi tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejari Tanggamus No.TAP-126/1.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, pasal 12 huruf T, Pasal 11 junto pasal 18 ayat 1huruf B, UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, aebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," pungkasnya.

Rencana, Basuki Wibowo akan disidang pada 10 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Berkas perkara korupsi atas nama terdakwa Basuki Wibowo resmi didaftarkan oleh Penuntut Umum Kejari Tanggamus ke Pengadilan Negeri (PN), Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: 2 Hari Kebakaran TPA Bakung, 2 Eskavator Dinas LH Rusak

Dirinya bakal segera diadili dalam berkas perkara dengan nomor 32/Pid.Sud-TPK/2023/PN Tjk. Disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dari JPU, pada Selasa 10 Oktober 2023 pekan depan.

“Terkait perkara itu, telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yaitu Pak Lingga Setiawan, dan selaku Anggota yakni Pak Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy,” terang Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, Senin (2/10/2023).

Sebelumnya, Selasa 18 (7/2023), Basuki Wibowo selaku ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) resmi ditetapkan sebagai tersangka pemotongaan dana bantuan yang diberikan kepada empat kelompok tani, Kamis (20/7/2023).

Dari realisasi dana sebanyak Rp200 juta/KTH, tersangka diduga memotong Rp138.500.000 per kelompok tani hutan. Akibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai total Rp518.913.440. (Hadi Haryanto)