Helo Indonesia

Sebanyak 15 Orang Tersangka, Tuntutannya Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice, yang Tersangka Umar Tidak Dikabulkan

Rabu, 15 Mei 2024 16:15
    Bagikan  
Restorative Justice,
Ist

Restorative Justice, - Direktur TP Oharda pada Jaksa Pidana Umum, menyetujui 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,

HELOINDONESIA.COM -  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 15 dari 16 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1.Tersangka Muhammad Ilham Malik bin Abd. Malik dari Kejaksaan Negeri Bone, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka Fikal Diatsar alias Fikal bin Amiludin dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Simon Samon Binpatty dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: Menteri AHY Ungkap Kunci Sukses dalam Mendaftarkan Lebih dari 100 Juta Bidang Tanah di Indonesia

4.Tersangka Aldi Nurmansyah dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5.Tersangka I Gusti Ngurah Kari Putra dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6.Tersangka Supiandi als Andi dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan P
emberatan.

7.Tersangka Tiwi Romauli Sinambela dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8.Tersangka Melisokhi Hura alias Ama Riska dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Baca juga: Mendagri Imbau Seluruh Gubernur Dukung Pelaksanaan PON XXI

9.Tersangka Sandro Hermes Sihombing dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10.Tersangka Steven Angat dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

11.Tersangka Lilis Sumiati binti Isur Suryana dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

12.Tersangka Dea Tiara dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

13.Tersangka Edy Pratomo bin (Alm) Sudarmanto dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14.Tersangka Utomo bin (Alm) Daliman dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

15.Tersangka Misro Bin Tarmo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pelantikan PWI Banten, Hendry CH Bangun Kisahkan Perjuangan Bung Tomo dan Rosihan Anwar

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum,
tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Umar, S.E. dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Informasi pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tersebut, disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.