Helo Indonesia

Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Tersangka Oknum ASN Korupsi Proyek Pembangunan Terminal

Selasa, 21 November 2023 14:04
    Bagikan  
Kejari Mesuji Kembali Tetapkan Tersangka Oknum ASN Korupsi Proyek Pembangunan Terminal

(Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C, Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Selasa 21/11/23.

Kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji berinisial H ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna,di kantornya mengatakan jika H berperan sebagai PPK dalam pekerjaan Terminal Tipe C yang dibangun tahun 2022 lalu dengan nilai Rp1,7 miliar.

Baca juga: Matinya Keadilan Bagi Wartawan di Kabupaten Tanggamus


"Hari ini kami kembali menetapkan seorang tersangka berinisial H. Dia ikut bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Dan kami masih melakukan pengembangan, tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Leonardo.

Meski begitu, Leonardo pastikan tidak pernah merencanakan siapapun jadi tersangka, semuanya berdasarkan dari hasil penyidikan.

"Peran secara spesifik dari H nanti diungkapkan di persidangan. Untuk kasus ini, kita mengajak semua pihak penyelenggara pengadaan barang dan jasa di Mesuji untuk lebih memperhatikan aturan agar terhindar dari pelanggaran hukum," lanjut dia.

Baca juga: Penganiaya Wartawan Dituntut Rendah, SPT Tanggamus Aksi


Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji telah menetapkan tersangka terhadap dua orang atas pekerjaan Terminal Tipe C yang diduga menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Keduanya merupakan pihak rekanan berinisial NH dan B.

Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( Aan.S)