Helo Indonesia

Banding Tuntut Pengembalian Aset Kampung, PN Gunungsugih Dinilai Abaikan Saksi dan Fakta

Selasa, 14 November 2023 09:41
    Bagikan  
Banding Tuntut Pengembalian Aset Kampung, PN Gunungsugih Dinilai Abaikan Saksi dan Fakta

H. Hidayanto, SH dan Hendriadi, SH, kuasa hukum Kepala Kampung Nyukangharjo. (Foto Zen/Helo)

LAMPUNG. HELOINDONESIA.COM- Kepala Kampung Budiono banding ke Pengadilan Tinggi Lampung atas tuntutan pengembalian aset Kampung Nyukangharjo Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Alasannya, PN Gunungsugih menolak dan tak pertimbangkan saksi dan alat bukti.

"Klien kami banding karena hakim memutus perkara tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan alat bukti aset kampung yang dikuasai adik mantan Kepala Kampung Nyukangharjo," kata H. Hidayanto, SH kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (14/11/2023).

Kuasa hukum Kepala Kampung Nyukang Harjo itu mengajukan memori Banding ke PT. Tanjungkarang melalui Pengadilan Negeri Gunungsugih Senin (13/11/23). Menurut Hidayanto semua gugatan kliennya dalam perkara nomor: 29/Pdt.G/2023.PN.GS tidak dikabulkan.

Baca juga: Yansos Jejama Bantu 100 Disabilitas di Pesawaran

Hidayanto menyatakan apa yang dilakuan Budiono selaku kepala Kampung Nyukangharjo adalah untuk mengembalikan aset Kampung Nyukangharjo yang dikuasai perorangan. "Masyarakat harus paham tidak ada kepentingan pribadi Budiono," katanya

Perolehan tanah yang menjadi obyek sengketa menurut Hidayanto, pada tahun 1968 Maryadi perintis bukanya Kampung Nyukangharjo memberikan tanah seluas 2.804m3 kepada Suwandi.

Tanah dimaksud sebagai ucapan terimakasih kepada Suwandi sebagai Kepala Kampung Nyukangharjo yang telah banyak berjuang memajukan Kampung Nyukangharjo,
sehingga sejak tahun 1964 Nyukangharjo sudah menjadi kampung definitif.

Selain itu Suwandi juga memiliki lahan luas 1.105M3 yang lokasinya bersebelahan dengan tanah milik Maryadi.

Baca juga: Berhak Ajukan PK, Margarito Minta Adelin Lis Berikan Novum Baru


"Selama ini tanah milik Suwandi dimanfaatkan untuk kepentinngan masyarakat umum sebagai tempat penampungan sampah Pasar Nyukangharjo.

Rupanya pada tahun 2013 tanah Kampung Nyukangharjo itu sudah menjadi hak milik dan ada sertifikatnya (SHM) atas nama Pur Heri Sumardiyanto adik mantan Kepala Kampung Nyukangharjo, yang perolehannya diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH)

"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Nyukanghajo agar perjuangan Budiono untuk mengembalikan aset-aset kampung yang dikuasai
perorangan bisa terealisasi," tutur Hidayanto.,SH. (Zen Sunarto)