Helo Indonesia

Savitri Menang Lagi, MA Tolak Kasasi JPU Terkait Perkara Sengketa Tanah di Semarang

Kamis, 18 April 2024 14:17
    Bagikan  
Savitri Menang Lagi, MA Tolak Kasasi JPU Terkait Perkara Sengketa Tanah di Semarang

Savitri Kartika Dewi (kaos kuning) saat didampingi kuasa hukumnya.

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Savitri Kartika Dewi, tergugat yang pernah divonis bebas dalam kasus sengketa tanah, kini semakin lega. Pasalnya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Perkara yang bermuara dari sengketa kepemilikan tanah tersebut bermula dari pengaduan Anastasia Priastuti Rini ke Polrestabes Semarang. Savitri didakwa telah menggunakan akta palsu dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah di kawasan Tembalang Semarang.

Baca juga: Asyik Main Judi Online di Pos Ronda, Pria Asal Purworejo Diciduk Polisi

Pengadilan Negeri Semarang telah memeriksa dan mengadili perkaranya. Dalam amar putusan Majelis Hakim yang mengadili menyatakan perbuatan Savitri bukan tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan  kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, SH MHum dengan anggota Yohanes Priyana SH MH dan Dr Yanto SH  MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Februari 2024 menyatakan “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang tersebut”.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Kasasi diantaranya menyebutkan:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan di persidangan;

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan,  judex facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, serta telah mempertimbangkan dengan tepat fakta hukum persidangan yang relevan dalam perkara a quo;

Bahwa merujuk pada fakta hukum di persidangan yang relevan terungkap bahwa dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 atas nama Terdakwa, Terdakwa telah menempuh segenap tahapan prosedur penerbitan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pada akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 dimaksud.

Baca juga: Masuk Cabor Nonunggulan, Tenis Meja Jateng Tertantang Siap Sabet Dua Emas di PON 2024

Ikhwal adanya tumpang tindih sertifikat atas dasar alas hak yang sama, yakni dengan instrumen sertifikat hak milik atas tanah objek  hak yang disebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 tersebut dengan objek hak dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 04421 tanggal 7 Juli 1992 dan Nomor 05920 tanggal 27 Agustus 1992 atas nama Saksi Anastasia Priastuti Rini, hal sedemikian merupakan permasalahan keperdataan yang harus diputus oleh hakim perdata;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan karenanya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging), adalah telah tepat dan benar, dan karenanya permohonan kasasi Penuntut Umum dengan dalil alasan kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex facti, beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak.

Disambut Gembira

Kuasa Hukum Savitri, Wahyu Rudy Indarto SH, MH menyatakan sudah memprediksi putusan kasasi itu. Sebab, secara hukum, apa yang diputuskan pengadilan tingkat pertana di PN Semarang sudah sesuai ketentuan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku.

“Andai putusan kasasi berbeda, justru akan dipertanyakan,” kata Rudy.

Baca juga: Amicus Curiae Semakin Membludak, Menunggu Film Edukasi Dokumenter APDI Meledak

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli hukum Indonesia ( DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn menyambut gembira putusan Mahkamah Agung tersebut.

Sebelumnya, Reza merasa khawatir, mengingat beredarnya issu ada pihak yang ingin mempengaruhi independensi hakim yang memeriksa dan mengadili.

“Kami sempat khawatir setelah mendengar issu itu. Sehingga LPHI menugaskan DPD DKI Jakarta untuk mengawal perkara termaksud,” ujarnya.

Reza tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap hakim-hakim baik di tingkat pertama PN Semarang maupun di tingkat kasasi.

“Kita layak mengapresiasi para hakim yang masih tinggi integritasnya itu. Hakim yang seperti inilah yang dikehendaki masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Baca juga: Menteri AHY Optimis Capai Target 104 Kota/Kabupaten Lengkap

Selain perkara pidana, Savitri juga menang di PTUN Semarang. Majelis Hakim menolak gugatan Anastasia yang memohon pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Savitri Kartika Dewi. (Aji)