bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dua Sengketa Pileg DPR dari Kalsel Besok Sidang Perdananya Digelar di MK

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 1 Mei 2024 13:57
    Bagikan  
Sidang Sengketa Pileg di Kalsel
Sengketa Hasil Pileg

Sidang Sengketa Pileg di Kalsel - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/5) besok. (ist/heloindonesia)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/5/2024) besok.

Dari Kalimantan Selatan, tercatat ada dua kasus PHPU. Pertama, pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan nomor perkara 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sengketa kedua melibatkan pemohon dari Partai Demokrat dengan nomor perkara 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang perdana nanti akan memulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yang melibatkan KPU RI sebagai pihak terlapor. Mengingat bahwa gugatan ini berasal dari hasil Pileg DPR RI, KPU telah menyiapkan kuasa hukumnya.

"Semua dokumen sudah kami siapkan. Kami sudah siap bersidang. Termasuk kuasa hukum, sudah disiapkan KPU RI," kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, pada Rabu (1/5/2024).

PDI Perjuangan mempertanyakan jumlah suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang signifikan pada Pileg DPR 2024 di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.

Partai tersebut menyatakan menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDI Perjuangan mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.

Sementara Partai Demokrat juga melaporkan penggelembungan suara terhadap PAN pada Pileg DPR di dapil Kalsel 1.

Partai Demokrat melaporkan lima PPK di Kabupaten Banjar yang diduga melakukan pelanggaran administratif. Kelima PPK tersebut adalah Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Astambul, Sungai Pinang, dan Gambut.

Perkara ini telah berproses di Bawaslu Banjar dan Bawaslu RI. Hasilnya, Bawaslu RI menyatakan tiga PPK, yaitu Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Hal tersebut diatur dalam Surat Putusan Koreksi Bawaslu RI bernomor 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024, yang membatalkan putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 pada 28 Maret lalu.

Berbeda dengan Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang, Bawaslu RI memutuskan PPK Aluh-Aluh dan Astambul tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Pada persidangan di MK, PDI Perjuangan didampingi oleh Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Phillian, dan Heri Perdana sebagai kuasa hukum. Sementara Partai Demokrat menunjuk Denny Indrayana, Muhammad Raziv Barokah, dan Muhtadin sebagai kuasa hukum.