Helo Indonesia

Polsek Pulaupanggung Sukses RJ Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan

Kamis, 19 Oktober 2023 13:03
    Bagikan  
Polsek Pulaupanggung Sukses RJ Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan

Kapolsek AKP Musakir, SH berhasil mendamaikan mereka yang sempat berseteru (Foto Hadi/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Kapolsek Pulaupanggung AKP Musakir, SH dan jajarannya berhasil memediasi kasus pengrusakkan rumah dan penganiayaan lewat "rembuk pekon" atau musyawarah desa sehingga selesai lewat restoratif justice (RJ).

Menurut AKP Musakir, SH, proses mediasi melalui dua tahap, yaitu pertama dilakukan Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, SH, MH. Tahap kedua, rembuk pekon di Mapolsek Pulaupanggung, Polres Tanggamus, Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, Tuniati melaporkan ke kepolisian terjadinya pengrusakkan rumahnya pada tanggal 28 September 2023 dan Umriadi melaporkan adanya penganiayaan pada tanggal 29 September 2023.

Baca juga: 2 Saksi Tak Konsisten Dalam Sidang Penganiayaan Wartawan Tanggamus

Terlapor penganiyaan adalah Sudarita, serta terlapor perkara pengerusakan adalah Hendri, Anggi, Sumardin, Lisan Saputra, Edo, dan saksi Imran. Mereka hadir dalam rembuk pekon sebagai proses penyelesaian masalah lewat RJ.

Pihak terlapor meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor pun memberi pengampunan kepada pihak terlapor dan kedua pelaor sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya ke kepolisian.

Tak hanya itu, pihak terlapor perkara pengerusakan juga memberikan uang tali asih guna perbaikan kerusakan kepada pihak pelapor Tuniati sebagai wujud keseriusan dalam mengakhiri permasalahan tersebut.

Baca juga: Pemprov Lampung Dukung Petani Kopi Terapkan Sistem Pagar

Selain itu, antara pihak pelapor dan pihak terlapor berhasil menjalin hubungan silaturahmi yang baik, meneguhkan rasa kebersamaan dan toleransi di tengah masyarakat, sebagai dukungan kepada kepolisian yang tak henti-henti berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

AKP Musakir, S.H bersyukur permasalahan dapat diselesaikan secara RJ. "Kegiatan tadi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, semua pihak saling memaafkan," katanya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kapolsek mengucapkan terima kasih atas pernyataan semua pihak yang bersedia memperbaiki kesalahan sebab para pihak masih terkait persaudaraan. "Semoga kedua pihak dapat saling menjalin kekeluargaan dengan sebaik-baiknya," tandasnya. (Hadi Haryanto).