Helo Indonesia

Ajukan Penangguhan, Bacaleg PKS Pesawaran Tersandung Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 13:20
    Bagikan  
Ajukan Penangguhan, Bacaleg PKS Pesawaran Tersandung Korupsi

Tersangka Ahmad Zaenuri dengan didampingi Kuasa Hukum Nurul Hidayah saat pemeriksaan di Mapolres Pesawaran/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Lewat pengacaranya, Caleg PKS Pesawaran Ahmad Zaenuri (56) yang tersandung kasus dugaan korupsi Rp399 juta dana desa tahun 2022 akan segera mengajukan penangguhan penahanan ke Polres setempat.

Hal tersebut dikatakan Nurul Hidayah, kuasa hukum Ahmad Zaenuri. "Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gedongtataan itu, Minggu (15/10/2023).

Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan secepatnya sebagaimana hak tersangka yang diatur oleh undang-undang. "Kalau soal hasil, biarkan penyidik yang memberikan kewenangannya," tambahnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres

Nurul mengungkapkan, bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka Ahamad Zaenuri dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga telah dilakukannya.

"Dengan adanya penangguhan penahanan, AZ bisa mengambil langkah untuk memulangkan uang yang diduga dikorupsinya Rp399 juta," ujarnya. Ahmad Zaenuri juga telah diperiksa pihak kepolisian pada Jumat (13/10/2023), pukul 13.00 WIB.

Pas pukul 14.00 WIB AZ langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pesawaran," pungkasnya. Dia dituduh korupsi pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP).

"Uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan keuangan desa tak sesuai prosedur," kata Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy.

Baca juga: Tarian Erotis Saat Kota Balam Jadi Tuan Rumah MTQ ke-50 Lampung

Satreskrim telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes TA 2022, satu bundel SPJ TA 2022, satu berkas APBDes TA 2022 berikut perubahannya, kata AKP Supriyanto Husin kepada Helo Indonesia Lampung, Sabtu (14/10/2023).

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tanggal 29 September 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, negara dirugikan Rp399 juta.

"Pelaku sudah diamankan dan masih kami dalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak berdasarkan LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 21 Juni 2023,," pungkasnya. (Rama)