Helo Indonesia

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 16 Oktober 2023 13:18
    Bagikan  
MK sidang
MK RI

MK sidang - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memimpin sidang. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

Putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Keputusan dengan Nomor perkara 29/PPU-XXI/2023 diajukan Dedek Prayudi yang juga merupakan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan alasan permohonan dalam gugatan uji materiil batas usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Sarat Muatan Politis

Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa berdasarkan norma Pasal 169 q UU 7/207 sepanjang tidak dimaknai berusia sekurang-kurangnya 35 tahun telah ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UU 1945

Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasamn menurut hukum untuk seluruhnya,” kata dia.

Sebelumnya, PSI menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi para pemimpin yang memiliki potensial untuk memimpin negara, dengan merujuk pada Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Ketua MK Dituding Main Api Neraka Putuskan Syarat Usia Capres-cawapres Demi Loloskan Keponakan

Serta Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana kedua undang-undang tersebut menyatakan bahwa batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden adalah 35 (tiga puluh lima) tahun, sebelum akhirny diubah oleh UU Pemilu