Punya Aroma Khas, Emas Hijau Wajib Dilaporkan ke Badan Karantina

Senin, 8 Juli 2024 20:26
Petugas Badan Karantina memeriksa vanila kering yang akan diekspor ke luar negeri Lan

HELOINDONESIA.COM - Memiliki aroma khasaka vanilla kering atau biasa disebut emas hijau wajib dilaporkan ke Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini dilakukan jika vanili kering akan diekspor. 

Komoditas yang dikenal sebagai "emas hijau" tersebut secara perdana diekspor ke Prancis. Jumlah volume yang dikirim sebanyak 10 kilogram melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. 

Kepala Karantina Sumsel Kostan Manalu mengatakan, Vanili merupakan komoditas unggulan asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang memiliki potensi untuk diekspor. "Kami berkomitmen mendukung komoditas Sumsel untuk ekspor, sesuai arahan Kepala Barantin (Sahat Panggabean). Hal demikian mendorong perekonomian di daerah terus berjalan," katanya, Senin (8/4/2024). 

Kostan mengatakan, Barantin memiliki peran sebagai 'economic tools' untuk memfasilitasi perdagangan, khususnya komoditas pertanian dan perikanan. Dengan demikian Barantin memastikan keberterimaan komoditas asal Indonesia di negara tujuan. 

"Tentunya harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, sehingga dapat dipastikan penerimaannya. Barantin melakukan pengawasan dan atau pengendalian dalam hal keamanan dan mutu pangan. Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina. Oleh karenanya, vanili merupakan komoditas tumbuhan yang memiliki aroma dan rasa yang sedap wajib dilaporkan ke petugas Karantina. 

"Setelah melalui tindakan karantina dan dinyatakan sehat, petugas Karantina menerbitkan 'Phytosanitary Certificate'. Jaminan kesehatan komoditas yang akan diekspor. Karantina juga mendukung keberlanjutan ekspor komoditas unggulan, sehingga dapat menyejahterakan petani," kata Kostan.

Selain vanili kering, Karantina Sumsel juga memfasilitasi ekspor berupa bubuk rempah lainnya, yaitu bubuk vanili sebanyak 50 gram, bubuk bunga pala 50 gram, bubuk cengkeh 50 gram, bubuk pala 50 gram, bubuk jahe 50 gram, dan bubuk kunyit 50 gram. (mnn)

Berita Terkini