Helo Indonesia

Wajib Ada TACB, Ini 9 Daerah yang Belum Ada TACB di Lampung

Nabila Putri - Ragam
Kamis, 14 Desember 2023 16:18
    Bagikan  
Wajib Ada TACB, Ini 9 Daerah yang Belum Ada TACB di Lampung

Rapat TACB Lampung dan daerah (Foto HBM/Helo)

LAMPUNG,HELO INDONESIA.COM -- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung rapat akhir tahun, evaluasi dan rencana kegiatan di Ruang Rapat TACB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kamis (14/12/2023).

Hadir dalam rapat tersebut, anggota TACB Lampung, Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Tanggamus Drs. Suyanto, MM; Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan Mulyadi Saleh diwakili Afna Y; dan Kadis Porapar Drs. Dahlin, M.Pd diwakili Riady Andrianto.

Hasil evaluasi, TACB sudah terbentuk di enam kabupaten/kota, yakni TACB Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan dan TACB Kabupaten Mesuji.

Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya yang belum memiliki TACB, yakni Kota Bandarlampung, Lampung Utara, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Waykanan, Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat.

Baca juga: KPU dan PWI Pesawaran Edukasi Pemilih Pemula Tangkal Hoaks

Sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut, kabupaten/kota wajib membentuk TACB dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya di daerahnya.

Dikonfirmasi, Ketua TACB Provinsi Lampung Anshori Djausal, didampingi Sekretaris TACB Provinsi Lampung Heni Astuti, mengatakan akan terus berusaha mendukung pembentukan TACB di sembilan kabupaten/kota lainnya di Lampung.

Namun, kata dia, pembentukannya sangat tergantung pada kebijakan wali kota dan bupati setempat. "Kamis sifatnya mendukung, baik berupa bimbingan pembentukannya maupun teknis lainnya," ujar budayawan Lampung itu.

Baca juga: Pj Bupati Lambar Berharap Peringatan Hari Ibu ke-95 Jadi Momen Untuk Berkarya dan Eksis


Dia mengatakan TACB Kota Metro sudah dapat menjadi contoh suksesnya Tim TACB tersebut dalam upaya membantu pemkot setempat merawat situs-situs bersejarah kota tersebut sekaligus bermanfaat bagi masyarakat dan jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Di kabupaten/kota lainnya, terutama Kota Bandarlampung, kaya akan benda cagar budaya, misalnya Kota Bandarlampung. Sayang, kekayaan dan potensi tersebut belum dapat diperjuangkan sebagai situs cagar budaya apa lagi pemanfaatannya karena belum terbentuknya TACB," katanya.

Dia berharap tahun 2024, para bupati dan wali kota terketuk membentuk TACB di daerahnya sebagai kewajiban sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Tim TACB Lampung rencana akan keliling melihat potensi sekaligus meyakinkan para kepala daerah pentingnya TACB," tutupnya. (HBM)