LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Guna mengedukasi pemilih pemula dan tangkal berita hoaks, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat melakukan sosialisasi pendidikan pemilih pemuda dan pemula pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, diwakili Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dody Aprianto mengatakan, sosialisasi tersebut sengaja digelar untuk meningkatkan partisipasi publik terutama pada pemilih pemuda dan pemula pada Pemilu 2024.
"Sosialisasi pemilu dilakukan karena untuk menyasar pemilih pemula dan pemilih muda. Kerena Pesawaran dominasi pemilih pemula dan pemilih muda. Dan harus menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024 nanti," kata Dody di Graha Adora Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan, Rabu 13/12/2023)
Baca juga: Dendi Ajak Doakan Pj Bupati Pertama Pesawaran Alm Haris Fadilah
Menurutnya, pada 21 Juni 2023, KPU Pesawaran telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 344.903, partisipasi pemilu bukan hanya untuk kepentingan sesaat, tetapi bagaimana mengawal suara yang sudah diberikan agar tidak disalahgunakan.
"Saya meminta para pemilih pemuda dan pemula gunakanlah hak suara anda pada pemilu 2024 mendatang. Untuk mengenali dan mencari tahu profil calon dan visi misi dari masing-masing calon, sebelum memilih," ujarnya.
Sementara, Ketua PWI Pesawaran M. Ismail, diwakili Bidang Pendidikan Rifat Arif mengatakan, pers biasa mengawal demokrasi yang jujur dan adil, kerena pers adalah pilar keempat demokrasi.
Baca juga: Pj Bupati Lambar Berharap Peringatan Hari Ibu ke-95 Jadi Momen Untuk Berkarya dan Eksis
"Pers mempunyai kewajiban dalam memantau pelaksanaan pemilu seperti berita hoax, pencegahan pelanggaran seperti pelanggaran yang dilakukan penyelengara maupun peserta pemilu," kata Rifat.
Menurutnya, dalam pemilu pers harus netral, wartawan tidak boleh ikut serta dalam pemilu, media harus netral dalam memberikan informasi kepada masyarakat juga harus berimbang.
"Wartawan dalam melaksanakan tugas harus berpegang dengan undang undang pers, karena seorang jurnalis dalam memberikan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Lambar Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Dalam Penyusunan Rancangan Awal RPJPD
Dijelaskan, peran pers juga sangat dibutuhkan negara, dengan prespektif untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut, dan peran pers sangat besar dalam menyukseskan pemilu. Dan dalam kode etik jurnalistik, media sosial dan pers sangat lah berbeda, kerena medsos tidak mempunyai badan hukum, sedangkan perusahan pers berbadan hukum.
"Saya minta kepada KPU Pesawaran dalam menyukseskan pemilu yang akan digelar 2024 mendatang, bisa bersinergi dengan pers, kerena pers pilar keempat demokrasi," pungkasnya. (Rama)
