Bupati Sidoarjo Membelot ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Bilang Otomatis Dipecat dari PKB, Dipanggil KPK juga Mangkir

Jumat, 2 Februari 2024 21:44
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat deklarasi di pondok pesantren milik orang tuanya di di Komplek Ponpes Bumi Sholawat, Desa Lebo Sidoarjo, Kamis (1/2/2024) antaranews.com

HELOINDONESIA.COM - Pasca membelotnya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang mendukung Prabowo-Gibran, DPD PKB Jatim buka suara jika masalah itu menjadi kewenangan DPP, Jumat (2/2/2024).

Seperti kita ketahui Bupati Sidoarjo yang merupakan kader PKB Sidoarjo tiba-tiba mendeklarasikan dukungannya kepada paslon nomor 2 bersama ribuan para santri dan pendukungnya.

Acara deklarasi digelar di Ponpes Bumi Solawat Sidoarjo yang merupakan ponok pesantran milik orang tuanya Gus Ali atau KH Agoes Ali Masyhuri.

Baca juga: Setelah Rumah Dinas Digeledah KPK, Bupati Sidoarjo Langsung Angkat Jari Dua, Akan Diperiksa Jadi Saksi

Deklarasi itu dilakuka sehari setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati area Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu (31/1/2024) terkait kasus pemungutan sepihat insentif ASN Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar.

Seperti diketahui PKB mengusung Capres-cawapres Anies Baswedan - Muhamin Iskandar dalam pemilihan Presiden yang berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah menjelaskan terkait masalah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang memiliki kewenangan adalah DPP PKB.

Baca juga: Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Digeledah KPK Sita Sejumlah Mobil, Uang Valas dan Dokomen Tiga Koper

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa Gus Muhdlor resmi dipecat dari kader PKB usai menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Pemecatan didasari karena sebagai kader PKB Jatim tidak patuh pada perintah partai yang seharusnya mendukung Paslon Capres-Cawapres yang diusungnya yakni Anies Baswedan-Muhamin Iskandar.

Bahkan dalam keterangannya Muhaimin Iskandar juga mempersilakan KPK menyelidik keterlibatan terkait kasus pungutan sepihak insetif ASN Sidoarjo senilai Rp2,7 miliar.

Baca juga: Kecelakaan Rombongan Pelajar SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi-Solo Dikabarkan Meninggal Dua Orang

Sementara penjadwalan KPK yang memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi kasus yang menimpa staffnya itu ternyata tidak dihadiri alias mangkir.

Namun hanya Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus pemotongan insentif di lembaganya itu.

Baca juga: Minta Kasus Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud Diusut Tuntas, Timnas Anies-Muhaimin: Tidak Boleh Ada Pengadilan di Tengah Jalan

Muhdlor absen dari pemeriksaan hari ini meski surat panggilan ke Gedung KPK sudah diberikan kemarin.

"Sebagaimana agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, saksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/2/2024). **

Berita Terkini