Helo Indonesia

Gugatan Isu HAM Disebut Untuk Goyang Prabowo, Pengamat : Nggak Pengaruh Signifikan

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Senin, 28 Agustus 2023 13:33
    Bagikan  
Prabowo Subianto
Facebook / Prabowo Subianto

Prabowo Subianto - Prabowo Subianto saat serah terima KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732 kepada TNI Angkatan Laut. (Foto: Facebook / Prabowo Subianto)

HELOINDONESIA.COM - Calon presiden atau capres Partai Gerindra Prabowo Subianto kerap dikaitkan dengan isu-isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menjelang pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.

Maka tak heran, jika gugatan sejumlah advokat aktivis 98 yang menuntut bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) tidak terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), disinyalir mengarah pada Prabowo Subianto.

Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan menanggapi gugatan terkait isu HAM ang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Yusak menilai, jika langkah hukum yang dilakukan sejumlah Advokat aktivis 98 tersebut sebagai upaya untuk menghambat laju elektabilitas Prabowo. "Isu HAM merupakan isu musiman yang muncul saat musim elektoral tiba," ujar Yusak saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (28/8).

Baca juga: Pasar Ndoro Bei di Demak, Ajak Pengunjung Nostalgia ke Tempo Dulu

Meski demikian Yusak juga meyakini isu terkait HAM tidak akan merontokkan elektabilitas Prabowo menjelang Pilpres 2024. Pasalnya, isu tersebut sudah sering dimunculkan khususnya jika sudah mendekati penyelenggaraan Pemilu. "Pengaruhnya saya kira tidak akan signifikan," imbuh dia.

Selain itu HAM, Prabowo jugh dihadang dengan adanya uji materi atau Judicial review (jr) terkait batas maksimum usia bacapres. 

Yusak berpendapat bahwa manuver politik tersebut tidak akan menghambat langkah Prabowo maju sebagai capres dalam Pilpres 2024. Pasalnya, opini publik telah terbangun akan sosok Menteri Pertahanan sebagai negawarawan yang rela berkorban demi bangsa.

Baca juga: Partai Gelora akan Deklarasikan Prabowo Sebagai Capres 2 September, Undang Pimpinan Parpol Koalisi

"Jadi, manuver politik uji materi ke MK jelas untuk mengadang Prabowo. Saya kira manuver tersebut tidak akan signifikan memengaruhi persepsi publik tentang Prabowo," paparnya 

Meski demikian, dia menambahkan bahwa gugatan terkait pelanggaran HAM sengaja dilempar untuk membuat publik mengingat kembali sejarah kelam bangsa Indonesia tersebut.

Gugatan terkait pelanggaran HAM tersebut terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang mengatur bahwa seorang capres harus tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakuikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

"Dengan masuknya gugatan ke MK, isu HAM menjadi naik lagi karena diperbincangkan banyak orang," tutup dia.