Helo Indonesia

DPR RI Bicara soal Penjabat Gubernur hingga Semangat Rombak Pejabat

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Sabtu, 29 Juli 2023 19:52
    Bagikan  
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman/Foto: Rama

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman/Foto: Rama -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan I Lampung Endro Suswantoro Yahman menanggapi berita Helo Indonesia Lampung soal penjabat gubernur dan semangat para penjabat me-rolling pejabat daerahnya.

Wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu membenarkan pendapat Nizwar Affandi bahwa gubernur tak berwenang mengusulkan penjabat (pj) penggantinya.

"DPRD Lampung yang berhak mengusulkan penjabat gubernur dan yang diusulkan adalah ASN golongan/kepangkatan tertinggi," katanya menanggapi berita Helo Indonesia Lampung , Sabtu (29/7/2023).

Di Kemendagri, ada tim yang akan menyeleksinya, antara lain Mendagri, Sekneg, Sekab, Menpan RB, BIN dan ada institusi lainnya. Hasilnya diajukan ke presiden. "Presiden yang berwenang menentukan penjabat gubernur," katanya.

Baca juga: FIFA Sudah Mulai Terjun Periksa Stadion untuk Piala Dunia U-17, JIS yang Pertama Dicek

Beberapa kasus di daerah, kata Endro Suswantoro Yahman, termasuk di Provinsi Lampung, begitu jadi penjabat kepala daerah langsung semangatnya me-rolling pejabat OPD dan tidak mengindahkan Perpres 116 Tahun 2022

Dalam Perpres tersebut, rolling jabatan harus meminta pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebanyakan penjabat langsung hanya ke Kemendagri. "Dulu banyak yang lolos, sekarang Kemendagri sudah taat asas," katanya.

Banyak usulan rolling yang ditolak bila tidak minta pertimbangan BKN, termasuk baru-baru ini ini terjadi di salah satu kabupaten di Lampung.
"Penjabat dan gubernur mengusulkan rolling mutasi jabatan ditolak Kemendagri karena tidak minta pertimbangan BKN, langsung nyelonong," ujarnya.

BKN bekerja profesional, rolling dan penempatan seseorang ASN mempunyai persyaratan-persyaratan tertentu, tidak asal-asalan sejak Perpres 116 Tahun 2022.

Berdasarkan laporan BKN, Lebih dari 1500 surat permohonan pertimbangan ke BKN, dan lebih dri 50% ditolak BKN karena tidak memenuhi ketentuan. (Rama)