Helo Indonesia

DPR Dukung Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun, Netizen: Negara Dibuat Ambyar

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Jumat, 23 Juni 2023 23:59
    Bagikan  
Demo Kades
tangkapan layar

Demo Kades - Ribuan Kepala Desa(Kades) dari berbagai daerah menggelar demi di depan DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus bergulir di DPR Senayan. Setelah Fraksi PDIP dan PKB mendukung usulan itum kini giliran Fraksi PAN juga memberi dukungan.

Namun, bagi warganet, perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun itu. Seorang dokter paru bernama Eva Sri Diana Chaniago dengan akun @DrEvaChaniago, membuat unggahan, kades minta diperpanjang masa jabatan jadi 9 tahun, negara dibuat ambyar.

“Kades yg minta di perpanjang masa jabatan 9 tahun ya? Ajib… negara bener bener dibuat ambyar,” tulisnya.

Banyak yang menanggapi unggahanya. “6th ja dah bosenin,ni mo 9th..Gilak dah,kyk jd pkrjaan turunan smpe anak cucu…” tulis @FirmanSentosa22.

Baca juga: Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ridwan Kamil Cerita Tiga Bulan Gratis, Koin Rp500 Bisa Berdiri Sempurna

“Perpanjangan masa jabatan kades 9thn yah...demi politik,nanti rezim berganti bisa direvisi jabatan kades menjadi 5thn disamakan dgn jabatan walkot,bupati,gubernur,presiden dan anggota dewan selama 5thn,kades didesaku hanya gidak gidik kesono kesini,” tulis netizen @Budionotaslim3.

“Saya tidak akan memilih apapun namanya di 2024 yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun,” tulis netizen Sadik Parida (@SadikParida).

“Sudah di ketok palu (kayaknya) semua fraksi setuju 9 tahun,” tulis netizen Afif Aja @afif_muhdam.

Fraksi PAN Mendukung

Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan Fraksi PAN  mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca juga: Ikuti Jejak Michael Hart, Google Menobatkan Nabi Muhammad SAW Sebagai Manusia Terbaik di Dunia

Menurutnya, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Sehingga, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.

"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih,” kata Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangannya , Jumat 23 Juni 2023.

.”Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," ujar Saleh,  politisi dapil Sumut II itu.

Saleh menilai, jika terlalu sering pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Ia mengatakan, lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 (sembilan) tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi.

Baca juga: Idris Ingatkan Kaesang : Jangan Coba-coba Jadi Cawalkot Depok Kalau Nggak Paham

"Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode," terangnya.

Dia menambahkan, Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa.

Dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota. Tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia.

"Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa. Sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh," ungkap Saleh Partaonan Daulay.

Dia mengatakan,  Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi UU Nomor 6/2014 Tentang Desa.  Menurutnya, substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian.

Sebab, kedua hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (*)

(Winoto Aanung)